BANDUNG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipatif terhadap meningkatnya risiko bencana serta untuk menata kembali tata ruang yang dinilai belum sepenuhnya tertib.
Penghentian sementara izin perumahan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat: Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pengajuan izin pembangunan perumahan baru hingga waktu yang belum ditentukan.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai persoalan lingkungan, seperti banjir, longsor, dan berkurangnya daerah resapan air yang dalam beberapa tahun terakhir kerap terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat. Menurutnya, pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang berpotensi memperparah dampak bencana.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan benar-benar memperhatikan aspek lingkungan, daya dukung wilayah, serta keselamatan masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Selama masa penghentian sementara ini, pemerintah daerah kabupaten dan kota diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk melakukan kajian risiko bencana di masing-masing wilayah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan lanjutan terkait perizinan perumahan.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat dan pelaku usaha properti. Sebagian pihak menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, sementara pengembang berharap pemerintah dapat segera memberikan kepastian terkait mekanisme dan jangka waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah seluruh daerah dinilai siap secara regulasi, tata ruang, serta mitigasi risiko bencana.
(Red)











