Beranda Uncategorized “Polda Banten Diminta Segera Menindaklanjuti LP Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa...

“Polda Banten Diminta Segera Menindaklanjuti LP Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Cikamunding ?!”

KAB. LEBAK, BANTEN || LINGKARAKTUAL.COM || – Adanya pembangunan listrik Tenaga Mikro Hidro yang ber ada di Desa Cikamuding. Kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten , menuai berbagai polemik ada yang pro dan kontra

Dalam hal ini proses pembangunan Tenaga listrik mikro hidro , proses nya sudah berjalan , namun sangat di sayang kan dalam perjalanan menuai polemik.

Dari hasil impormasi yang dapat dihimpun awak Media ,diketahui bahwa Sdr. Uus warga Kampung pasir Bodas Desa cikemunding merasa di Dirugikan yang di Duga oleh oknum Seorang kepala Desa ,karena tanah nya yang ber ada di blok cibitung telah di bebaskan atau di jual kepada PT.NKE , dan untuk Pembangkit listrik Tenaga mikro Hidro..

Saat dikompirmasi kades Cikemunding oleh team awak media beberapa waktu yang lalu , kades mengakui bahwa Tanah nya sdr Uus yang berada di blok cibitung telah di bebaskan atau di bayar lunas oleh perusahaan.
Cuman waktu saat itu pembayaran nya di sampai kan kepada Sdr nya yaitu kakanya karena saat itu sdr uus nya di luar .,

Sementara Sdr .Uus menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya dan keluarganya tidak pernah menerima uang dari hasil pembebasan atau hasil penjualan tersebut.

Menyikapi dan menindak lanjuti hal ini menurut Ahmad Yani , bahwa Uus ini adalah sdr saya jadi saya sampaikan bahwa ketika cara penjuan kalau berupa SPPT berita acaranya Adalah SPH Sedang kan Sertifikat bentuknya harus Akte jual beli , jadi untuk hal ini jelas ini salah kaprah.

Ahmad Yani menambahkan Meminta kepada Aparat penegak Hukum dalam hal ini Polda Banten penyerobatan lahan di Desa Cikemunding , agar segera di proses Secara Hukum.

(Team)

Bagikan Artikel