KARANG BAHAGIA, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Produksi pembuatan Batako di duga dicampur dengan bahan berbahaya dari Limbah abu Batubara di campur dengan pasir yang berlokasi di Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, tepatnya di pinggir jalan Raya Pilar Sukatani Kp Blokang dan diduga pemilik tersebut tidak mengantongi surat izin baik dari pemerintahan Desa setempat maupun dari pemerintahan Kecamatan bahkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Sabtu (27/09/2025).
Awak media sudah mencoba beberapa kali ke lokasi pembuatan Batako yang beralamat di jalan Raya Pilar Sukatani tepatnya Kp Blokang RT 03/05 Dusun 3 Desa Karanganyar Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi hanya bertemu dengan para pekerja atau karyawan nya saja dan tidak bertemu dengan pemilik pembuatan Bata Batako, dengan alasan pekerja tersebut nanti sore sekitar jam 4 akan datang Boss,”Ucap pekerja pada awak media.

Dampak Abu Batubara bagi kesehatan sangat serius di antaranya, “Menyebabkan kerusakan paru paru seperti Black Lung Desease (penyakit) paru paru akibat debu Batubara tersebut, abu Batubara juga di kenal sebagai,” Residu pembakaran Batu bara (CCR), adalah residu mineral yang tersisa dari pembakaran abu Batubara tersebut.
Paparan abu Batubara dan zat beracun yang terkandung di dalamnya dapat menimbulkan resiko kesehatan bagi pekerja di pembuatan Bata Batako itu sendiri dan penduduk yang tinggal di sekitar lokasi akibat debu tersebut terbawa angin dari penampungan abu Batubara tersebut.
Abu Batubara di atur dalam peraturan pemerintah,(PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikelurkan dari Dinas DLH.
Debu Batu bara mengandung,” Partikel berbahaya berupa Karbon dan Silika, serta potensi logam berat seperti arsenik, Kromilum, Timbal dam Merkuri.
Pengaturan hasil pembakaran Batubara, seperti termasuk dalam PP No 01 tahun 2014, yakni abu Batubara katagori Limbah B3. Selain itu melakukan analisis risiko dan biaya manfaat, mencakup juga biaya kesehatan, menyoroti PP No 22 tahun 2021 tentang penyelenggara perlindungan dan pengendalian Lingkungan hidup.
Kepada pihak yang terkait mohon di periksa dalam pembuatan Batako yang di duga menggunakan abu Batubara terutama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mohon ada sidak lokasi pembuatan Batako, yang ber lokasi di jln Pilar Sukatani tepatnya Kp Blokang RT 03/05 Dusun 3 Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia.
Penulis : Asun Nirwanto.











