Beranda News Polisi Tangani Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polisi Tangani Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

BANDUNG, POLDA JABAR || LINGKARAKTUAL.COM || – Jajaran Polres Kuningan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Desember 2024 lalu di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kasus ini resmi dilaporkan pada 24 September 2025

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan keterangan, kejadian berawal ketika korban yang masih berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di sebuah klinik.

Berita Lainnya  Aplikasi Ojek Online Lokal GOKAR Siap Launching, Driver Membludak di Karawang

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (42), warga Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang.

“Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polres Kuningan.

Penyidik pun segera melakukan langkah-langkah hukum, antara lain memeriksa pelapor, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban.” ujar Kabid Humas, pada hari Sabtu (27/09/2025)

Berita Lainnya  Kemlu Pastikan Jemaah Haji Kecelakaan di Madinah Ditangani Baik, Tak Ada Korban Jiwa

Atas laporan tersebut, polisi menetapkan YS (42), seorang buruh harian lepas asal Desa Ciomas, sebagai tersangka.

Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk keluarga korban dan warga sekitar.

Polres Kuningan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga kini, situasi berjalan aman dan kondusif, sementara korban mendapat pendampingan untuk pemulihan.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

(D.F & Red)

Bagikan Artikel