Beranda Hukum “Warga Desa Karanganyar Resah dengan Adanya Pembakaran Limbah B3 oleh PT. Mutiara...

“Warga Desa Karanganyar Resah dengan Adanya Pembakaran Limbah B3 oleh PT. Mutiara Timur Diduga Membakar Limbah B3 Terancam Sanksi Hukum”

KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Pihak Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga Tutup mata adanya tindakan yang melakukan pembakaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) persis di samping bak sampah di area belakang Gudang PT Mutiara Timur. Dugaan ini mencuat setelah awak media dan tim penyelamat lingkungan hidup menemukan indikasi adanya aktivitas pembakaran limbah B3 di lokasi tersebut.

Namun, upaya konfirmasi kepada pihak Pt Mutiara Timur tidak membuahkan hasil karena tidak ada perwakilan yang bisa memberikan keterangan. Satu-satunya pihak yang dapat ditemui hanyalah Staf yang bertugas, sementara pengelola atau yang punya perusahaan PT Mutiara Timur tidak ada di tempat saat mau di konfirmasi.”Ucap Sugianto.

Berita Lainnya  Bupati Subang Pimpin Briefing Staff, Tegaskan Kebut Rancangan Perbup Pembatasan Kendaraan Berat Dan Penataan Kota

Masih kata “Sugianto’, Tindakan pembakaran limbah medis B3 secara sembarangan tentunya melanggar sejumlah Regulasi, Diantaranya :

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh menimbulkan mencemari lingkungan.

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengharuskan fasilitas kesehatan untuk mengelola limbah B3 melalui pihak berizin, bukan dengan pembakaran secara terbuka.

Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang menegaskan bahwa limbah medis harus dikelola dengan standar yang aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Berita Lainnya  SMAN 1 Cilamaya Gelar Projek P5 Bertema "Kearifan Lokal" untuk Tumbuhkan Karakter Siswa

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hingga membahayakan kesehatan dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,”Ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Mutiara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Tim penyelamat lingkungan hidup mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan tidak menutup mata dan segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.

Diduga Kasus ini menjadi perhatian serius karena limbah medis B3 mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Jika dugaan ini terbukti, PT Mutiara Timur berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berita Lainnya  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kawal Ketat Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Kodim 0206/Dairi Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi Umat Beragama

(Kontributor_Redaksi)

Bagikan Artikel