KARAWANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Menyoroti dugaan hilangnya agunan milik nasabah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bank BRI Unit Kutagandok, Kabupaten Karawang.
Peristiwa ini memicu keresahan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sumber permodalan yang dinilai aman dan terpercaya. Senin (15/12/2025).
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika agunan nasabah bisa hilang, lalu ke mana lagi masyarakat harus mencari kredit KUR yang benar-benar aman?
Seorang warga di Dusun Bedeng, desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya “Jajang Jaenudin bersama istrinya “Siti Konaah mengalami nasib malang, maksud hati ingin Mengambil Kredit Baru lagi di Bank Setelah Lunas Kredit, malah setelah datang ke Bank ternyata sertifikat mereka tidak ada di Bank tersebut alias hilang,
Hal tersebut diutarakan kronologi singkat yang disampaikan mereka Melalui Kuasa Hukumnya Woko,S.H & Faisal, S.H dari F&R Law Office Bekasi, pada tanggal 29 November 2022,
Mereka Melunasi kredit KUR nya di Bank BRI Unit Kutagandok, dan Kredit tersebut mereka menaruh sertifikat Hak Milik dengan Nomer XXX76/Kutajaya yang terletak di Bedeng, Rt007/RW002, Kutajaya, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat dengan Luas sebesar 121 m2,
Pada waktu ke Bank tersebut bertemu dengan Customer Service/Admint Bank tersebut yang bernama Nabil, dan yang bersangkutan menjelaskan: Bahwa sertifikat tidak ada dan meminta Kliennya untuk menunggu, dan setiap menanyakan selalu dijawab sabar untuk menunggu dan menunggu,
Dan sampai pada saat berita ini dibuat sertifikat mereka belum dikembalikan oleh Bank BRI Unit Kutagandok, Pimpinan BRI saat ini “Achmad Munajat sudah berusaha di temui oleh Kuasa Hukumnya tetapi selalu menghindar untuk di temui, dan tidak ada niat baik untuk mediasi,
Atas Kejadian ini Jajang Jaenudin merasa dirugikan oleh Bank BRI Unit Kutagandok karena harusnya mereka memperoleh Dana Pinjaman lagi dengan menjaminkan sertifikat yang hilang tersebut namun karena mereka tidak mendapatkan mereka jadi bekerja keras dalam mencari uang,
Dan Istrinya terpaksa harus menjadi TKW di Arab demi memenuhi kebutuhan dan Keperluan mereka, disamping untuk keperluan hidup dan keperluan Bisnis kecil-kecilan nya Uang tersebut adalah untuk berobat Jajang Jaenudin yang lumpuh atau tidak bisa berjalan dikarenakan kecelakaan.
Menurut Woko, SH & Faisal, S.H tindakan Oknum Bank BRI yang diduga menghilangkan Jaminan Debitur adalah bisa dikenakan Hukuman secara Pidana yaitu Pasal 372KUHP (Penggelapan) dan 374KUHP (Penggelapan dengan Jabatan) yaitu kapasitasnya sebagai pegawai Bank BRI dan Bisa dituntut Ganti Rugi baik material maupun immaterial yaitu Pasal 1365KUHPer (Perbuatan melawan Hukum),
karena sudah lebih dari 3 tahun Jajang Jaenudin bersama istrinya belum mendapatkan kembali sertifikat miliknya, dan untuk material kerugian Belum secara detail diterangkan oleh Kuasa Hukumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Kutagandok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka dan penyelesaian yang adil agar kepercayaan publik terhadap perbankan, khususnya program KUR, tetap terjaga.
(Yakub Singa)











