Beranda Hukum Toko Penjual Obat Tramadol, Diduga Bermodus Toko Kosmetik yang meresahkan warga

Toko Penjual Obat Tramadol, Diduga Bermodus Toko Kosmetik yang meresahkan warga

KEBON JERUK, DKI Jakarta || LINGKARAKTUAL.COM || – Warga masyarakat telah menyuarakan keberatan mereka terhadap praktik ilegal toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Kedoya Raya, Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, yang menjual obat jenis tramadol tanpa izin. Praktik ini telah terungkap di wilayah Jakarta, Rabu (06/08/2025).

Diduga Toko-toko kosmetik ini menjual obat-obatan keras seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Riklona tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga farmasi. Penjualan obat ilegal ini dilakukan secara sporadis namun sistematis, dengan penjaga toko yang tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya.

Berita Lainnya  Kapolda Jabar Resmikan Gedung TIK Sat Brimob Polda Jabar

Investigasi menunjukkan bahwa toko-toko ini memiliki pola peredaran yang terorganisir, dengan agen yang merekrut penjaga toko dan pembeli yang menggunakan kode tertentu untuk membeli obat ilegal.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak toko ini. Mereka khawatir bahwa peredaran bebas obat keras dapat menimbulkan krisis kesehatan dan penyalahgunaan zat psikotropika, terutama di kalangan remaja.

Praktik ini melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang di Indonesia, termasuk UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Berita Lainnya  Puskesmas Kemang Hadirkan “Dongeng Peri Gigi” untuk Edukasi Kesehatan Gigi Anak Sejak Dini

(Team/Red)

Bagikan Artikel