KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LIGKARAKTUAL.COM || – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar Sabtu (24/5/2025) dini hari di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi, tiga orang pelaku berhasil diamankan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, AKP Kukuh Setio Utomo, S.H., M.H., bersama tim opsnal. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah TS (31) dan LS (26) sebagai eksekutor dan joki, serta RH alias Kodok (32) yang berperan sebagai penadah.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua pelaku utama serta seorang penadah. Barang bukti yang diamankan berupa kunci letter T, satu unit motor hasil curian, dan beberapa unit handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan dua unit sepeda motor di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, pada Kamis (22/5/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan observasi lapangan dan menemukan dua pria mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah kunci T yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap peran RH alias Kodok sebagai penadah. Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap RH di kediamannya di Kampung Galian, Desa Sukakerta.
Sindikat Beroperasi di Tiga Wilayah
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di 10 lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Kota Bekasi, dan 5 lokasi lainnya di wilayah Bogor. Salah satu barang bukti, yakni sepeda motor Honda Vario, telah berhasil diamankan. Sementara unit lainnya masih dalam proses pencarian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Murdika 480,” tambah AKP Kukuh.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan kendaraan bermotor.
(Redaksi)