BANDUNG, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik. Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, masyarakat kini dipermudah dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi, terutama bagi kendaraan yang belum balik nama. Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak menjadi lebih fleksibel, cepat, dan tidak berbelit-belit.
Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menghapus hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, inovasi ini juga diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Tak hanya itu, kemudahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan solusi, bukan sekadar aturan.
Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dan tetap taat membayar pajak demi mendukung pembangunan di Jawa Barat.
Red











