Beranda Hukum “Tanam dan Simpan Ganja, Petani di Namanteran Ditangkap Satnarkoba Polres Karo”

“Tanam dan Simpan Ganja, Petani di Namanteran Ditangkap Satnarkoba Polres Karo”

TANAH KARO, Sumatera Utara || Lingkaraktual.com || Seorang pria berinisial PS(42), warga Desa Sukadebi, Kecamatan Namanteran, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo setelah didapati menanam dan menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah perladangan.

Penangkapan dilakukan pada Senin(17/5/2025), sekira pukul 17.30 WIB di kawasan perladangan Desa Sukadebi. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar ladang tersebut.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat adalah ganja,” ujar Kapolres, Selasa(20/5/2025) pagi di Mapolres.

Berita Lainnya  Bersinergi Dengan Pemerintah, Polsek Plered Ikut Razia Pelajar Yang Melanggar Jam Malam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Dua potongan botol plastik berisi tanaman ganja muda berumur sekitar dua minggu, Satu bungkus kecil ganja kering seberat 0,93 gram, Dua bungkus sedang ganja kering dengan berat masing masing 45 gram dan 90,74 gram dan Satu plastik assoy warna merah muda yang digunakan untuk menyimpan ganja.

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, satu bungkus kecil ganja kering berada di saku celana tersangka, dua tanaman ganja berada di belakang gubuk ladang dan dua bungkus sedang ganja ditemukan dalam plastik assoy di dalam gubuk.

Berita Lainnya  Presiden Prabowo Subianto Menegaskan Komitmen Pemerintah untuk Segera Memulai Pembangunan Proyek Strategis Nasional, Tanggul Laut Pantai Utara Jawa

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Tersangka PS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

Berita Lainnya  Trabas Kamtibmas : Kapolres Tanah Karo Bersama Personel Sambangi Warga Dan Salurkan Bantuan Sosial

(Yas.Laia)

Bagikan Artikel