Beranda Berita Sungguh Miris Sekali Ya, “Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Seorang Santriwatinya Disalah...

Sungguh Miris Sekali Ya, “Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Seorang Santriwatinya Disalah Satu Ponpes” Diwilayah Desa Taringgul Landeuh Kiarapedes

PURWAKARTA, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Sungguh miris sekali ya oknum guru ngaji cabuli seorang santriwatinya yang kini baru berusia (17 Tahun) berinisial H aksi tersebut telah mencoreng nama baik ponpes yang ada diwilayah taringgul landeuh, dimana pondok pesantren yang terkenal itu.

Tentu saja memalukan, mungkin kata tersebut sangat tepat menggambarkan prilaku seseorang yang diketahui berprofesi sebagai “ustadz” di daerah Taringgul Landeuh, Kiarapedes, Purwakarta, bernama Haji S. Bagaimana tidak, sang ustadz cabul ini telah kehilangan akal sehatnya tanpa rasa malu mencabuli seorang remaja berinisial H yang tergolong dibawah umur (17 tahun).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar tiga bulan lalu, dimana ustadz cabul yang manipulatif ini membujuk dan merayu korbannya hingga tak sadarkan diri. (Informasi ini kami rangkum dari berbagai narasumber yang dengan keterangan yang hampir sama).

“Memang tidak sempat disetubuhinya, karena ybs (Haji S) diketahui mengalami masalah kejantanan (baca : lemah syahwat)” kutip narasumber yang enggan disebutkan namanya.

“Akhirnya dia hanya memainkan dengan jarinya, maraba-raba tubuh korban hingga tak memakai pakaian sehelaipun” lanjut narasumber.

Berita Lainnya  Memalukan !!! Rahmat, Billal Masjid Koto Padang Gelapkan Uang Darma Ikhlas

“Setidaknya itu pengakuan dari terduga pelaku sendiri setelah kasus ini ramai…” tutupnya.

Awalnya korban dan terduga pelaku yang berniat menempuh jalur “damai” tapi hingga saat berita ini terbit, Jumat (18/07/2025},

Pihak korban dan terduga pelaku belum mendapatkan kesepakatan apapun. Menurut informasi narasumber lain (yang juga enggan disebutkan namanya) mengatakan, kalau kasus ini tadinya akan dibawa ke ranah hukum, yaitu unit PPA Polres Purwakarta, namun sampai sekarang masih tarik ulur.

Kades Taringgul Landeuh, Hoerudin, ketika dikonfirmasi via WA oleh tim media kami tidak memberikan statement banyak. Ia hanya mengatakan “sudah ditangani unit PPA” katanya, tapi sebagaimana kita ketahui, hal tersebut belumlah ditempuh, belum ada jalur hukum.

Secara umum, Tindak Pidana Pencabulan dalam KUHP diatur dalam Bab XIV Buku II mulai Pasal 289, Pasal 290, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295 dan Pasal 296.

Perlu diketahui juga bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, yang termasuk kategori “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berita Lainnya  Selvi Gibran Rakabuming Bersama Ibu-ibu (Seruni KMP) dan Otorita IKN Melaksanakan Aksi Tanam Pohon dalam Rangka HUT Ke-45 Dekranas, di Plazza Bhineka Tunggal Ika

Jika kasus pencabulan tersebut terjadi kepada anak yang dibawah umur maka sepatutnya menjadi ATENSI, selain melanggar undang-undang perlindungan anak, pelaku juga dapat dikenakan sangsi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal Pasal 76E UU 35/2014.

Kemudian dalam ketentuan Pasal 82 UU Perlindungan Anak (telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016), yang mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lebih lanjut, jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.

Berita Lainnya  Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras Oplosan

Ironis, seseorang yang notabenenya dianggap “tokoh” agama dimasyarakat sekitar justru melakukan prilaku yang menjijikan. Herannya, unit PPA sendiri mengkonfirmasi belum dapat memproses hal ini dengan alasan “belum ada laporan dari pihak korban”, padahal jelas kita ketahui, kasus pencabulan anak dibawah umur merupakan DELIK BIASA, dimana tanpa ada pelapor pun, APH (khususnya Kepolisian unit PPA) dapat memprosesnya, Undang-Undang Perlindungan Anak diatas, khususnya Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016, menegaskan bahwa pencabulan terhadap anak termasuk dalam kategori DELIK BIASA.

Hingga saat ini, informasi yang kita terima korban H masih sering menangis dan mengalami trauma psikis dimana ia sering merasakan sakit pada bagian kemaluannya dan ketakutan saat berinteraksi dengan orang lain,

Miris jika hal ini tidak diproses secara tegas, maka siap-siap ustadz predator ini akan memangsa calon korban lain, dan semoga itu bukan anak anda…!!

(D.F & Red)

Bagikan Artikel