PURWAKARTA, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Fungsi Pengawasan Menempatkan Media sebagai Sosial control ‘Pilar keempat’ demokrasi, berperan memantau aktivitas pejabat publik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk mengungkap penyimpangan.
Pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Tentang Pers, di dalamnya tertulis : “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) serta hukuman tambahan dari KUHP.
Sungguh Ironis sekali kejadian tidak menyenangkan terulang lagi kepada beberapa awak media di Purwakarta saat melaksanakan tugas investigasi dan konfirmasi di SMPN 3 BOJONG di wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.
Pada hari Senin 02 Juni 2025 yang lalu di saat itu awak media sedang melintas di depan sekolah SMPN 3 Bojong tersebut, terlihat oleh awak media adanya bangunan pagar depan sekolah yang Roboh, dan sontak awak media langsung melakukan Investigasi dan konfirmasi ke sekolah tersebut.
Pada peristiwa tersebut, awak media meminta ijin ke pihak sekolah dengan sopan santun dan tidak adanya unsur melanggar kode etik jurnalistik. Dari pihak sekolah yang ada pada saat itu Humasnya, dan mengijinkan untuk di wawancarai, pada hari Selasa (03/06/2025)
Humas sekolah tersebut sudah memberikan ruang dan waktu di ruangan guru pada Pkl 12:50 Wib untuk di konfirmasi oleh awak media. Saat di konfirmasi terkait adanya pagar depan sekolah yang roboh, Tiba-tiba datang oknum guru berjenis kelamin laki-laki berkacamata dan membentak awak media saat sedang wawancara serta memotong pembicaraan dengan tidak sopan dan tidak beretika dengan dalih “kedatangan media sangat menggangu.”Ucapnya.
Pada peristiwa tersebut saat itu, terjadilah perselisihan Beragumentasi, tetapi awak media tidak terpancing dan langsung bertanya. “Apakah kami salah bertanya perihal tersebut, “di mana letak kesalahan nya.” Ucap salah satu awak media yang saat itu di bentak oleh oknum guru tersebut.
dalam peristiwa tersebut, bahwa sikap oknum seorang guru tersebut, tidak mencerminkan bahwa guru adalah sebagai pengajar memberikan ilmu yang baik dan bermanfaat kepada murid dan bersikap yang sopan dan berbudi pekerti yang luhur.
(D.Ferd-Red)