Beranda News Satu Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap

Satu Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap

TANGERANG, Banten || LINGKARAKTUAL.COM || Salah satu pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5/2025) malam lalu telah ditangkap polisi. Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pelaku berinisial MA (18) itu ditangkap di rumahnya di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten, Sabtu (10/5/2025).

“Setelah penyelidikan, MA yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja,” kata Baktiar dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Baktiar menjelaskan, MA dan rekannya, SA (22), berniat mengamen di dalam bus Primajasa tersebut, tetapi tidak diizinkan oleh sang sopir berinisial D.S. (32).

Berita Lainnya  Polsek Tigapanah Gencarkan Patroli Malam di Wilayah Rawan Kamtibmas

Tidak terima dilarang mengamen, keduanya langsung melakukan perusakan ke bus.

“Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam,” jelas Baktiar.

Setelah merusak kaca bus hingga pecah di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pelaku melarikan diri.

“Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian,” terangnya.

Berita Lainnya  Om Zein Serahkan SK CPNS Formasi 2024: Tantangan Pengabdian sebagai Abdi Negara

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 3 batang besi, 1 unit gitar, dan 1 ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Sementara itu, polisi masih berusaha memburu SA.

Sebelumnya, aksi pengrusakan bus oleh dua pengamen di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, viral setelah videonya disebarkan di media sosial.

Dalam video itu, dua pelaku memukul kaca bus sambil memaki-maki. Mereka juga terlihat berusaha membuka pintu bus dan mencoba masuk ke dalam.

Berita Lainnya  Pemerintah Secara Resmi Menggulirkan Paket Stimulus Ekonomi Senilai Rp. 24,44 Triliun

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arif N. Yusuf menyebutkan, polisi akan menindak pelaku dengan merujuk pada hukum yang berlaku.

“Proses hukum akan dilakukan dengan cepat dan profesional untuk menangkap pelaku yang melakukan perusakan ini,” ungkap Arif.

Pihak kepolisian juga meminta bantuan kepada masyarakat Tangerang untuk melapor jika melihat keberadaan pelaku yang saat ini masih dalam buruan.

(Efraim Reinhard/John Gilbert)

Bagikan Artikel