Beranda Hukum Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita 4,3 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita 4,3 Gram Sabu

TANAH KARO, SUMATERA UTARA, LINGKARAKTUAL.COM- Lingkaraktual.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG(38) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardedede, S.H, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berita Lainnya  HUT ke-213 Kabupaten Garut, KDM: Garut Miliki Potensi Besar untuk Dikembangkan Tanpa Merusak Alam

“Pada Jumat dini hari, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial R.J.G. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa(24/2/2026) pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram. Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berita Lainnya  Warga Desa Pantai Sederhana Geruduk Kantor Desa, Panitia BPD Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara intensif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Berita Lainnya  Insiden Tragis di Kolong Jembatan Jalan Baru CKM Karawang, Tiga Orang Meninggal Dunia

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

(Y.Laia)

Bagikan Artikel