Beranda Hukum Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Ganja, Segini Barang Bukti Yang Diamankan

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Ganja, Segini Barang Bukti Yang Diamankan

KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA SEKSI HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

PURWAKARTA, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial MNJ (45).

MNJ yang tercatat sebagai warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2025 di wilayah Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang juga pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diselidiki polisi.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Menduga Plt. Bupati Kejar THR dan Tabrak PP Nomor 17 Tahun 2020, Lantik 464 Pejabat Fungsional Terkesan Terburu-buru

“Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target di lokasi yang dimaksud melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” jelas Yudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Yudi menyebut, terduga pelaku diamankan beserta barang bukti 7 paket ganja siap edar, 2 linting kertas pahpir berisi daun ganja, 2 plastik kecil berisikan ganja kering dan satu kertas pahpir merk Royo.

“Total barang bukti yang diamankan dengan total berat bruto narkotika jenis ganja: 97,7 gram. Saat interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah titipan atau kiriman dari seseorang pria berinisial D untuk diedarkan kembali,” ujarnya.

Berita Lainnya  Aksi Sosial IWOI Karawang: Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk Warga Kurang Mampu

Yudi menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkapkan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.

Yudi menyebut, MNJ bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yudi juga menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, dengan tujuan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

Berita Lainnya  Diduga Seorang HRD di PT Kids Play Indonesia Melakukan Intimidasi dan Fitnah Hingga Berujung Seorang Karyawan Kehilangan Pekerjaan dan Penghasilan

“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Purwakarta yang bersih dari narkotika,” tegas Yudi.

Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118

(Nurhapipah)

Bagikan Artikel