Beranda Berita Satpol Razia Obat Keras Ilegal di Jaktim dan Jakbar, Ribuan Butir Tramadol...

Satpol Razia Obat Keras Ilegal di Jaktim dan Jakbar, Ribuan Butir Tramadol dan Heximer Disita

DKI JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menggencarkan razia terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar).

Hasilnya ribuan obat keras jenis Tramadol dan Heximer yang dijual tanpa izin disita dalam razia tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, razia peredaran obat keras ini dilakukan secara masif di wilayah yang dinilai rawan peredaran obat keras.

“Penertiban ini dilakukan secara kontinu. Jadi memang sudah dipetakan, karena menyangkut perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan ilegal,” kata Satriadi pada Minggu, 11 Mei 2025.

Berita Lainnya  Area Perumahan Dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah

Di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Satpol PP menggeledah 3 toko dan ditemukan 1.666 butir obat keras jenis Tramadol dan Heximer.

Ketiga pengelola toko tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan obat.

Mereka langsung dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.

Sementara di Jakarta Barat, Satpol PP bersama unsur TNI/Polri menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah.

Hasilnya, dua orang penjual obat keras diamankan dengan barang bukti berupa 100 butir Tramadol dan Heximer.

Berita Lainnya  Ketua LSM Semut Merah Desak Kejari Tersangkakan 13 Anggota DPRD Kerinci Terkait Kasus PJU

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bekerjasama dengan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), dan Dinas Kesehatan.

Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Heximer.

Selain itu, masyarakat diminta melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang bila menemukan indikasi di lingkungan sekitar.

“Selalu membeli obat di apotek resmi dan pastikan terdaftar di BBPOM,” tandasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan perang dengan para pengedar obat keras salah satu jenisnya tramadol.

Berita Lainnya  Sekda Kota Bogor Tinjau Pelebaran Jalan Akses Pasar Jambu Dua

Pasalnya di sejumlah tempat di Jakarta, peredaran obat-obatan terlarang tersebut dijual secara terang-terangan kepada remaja.

“Saya akan memerintahkan pada dinas terkait terutama kepada Satpol PP dan juga nanti berkoordinasi dengan kepolisian untuk yang seperti itu harus kita perangi bersama-sama,” kata Pramono pada Selasa, 6 Mei 2025.

(Efraim Reinhard/John Gilbert)

Bagikan Artikel