KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di wilayah hukumnya. Selasa (24/2/2026).
Penindakan pertama dilakukan di sebuah kontrakan di Kampung Jati, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sekitar pukul 11.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial T setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat. Polisi menemukan barang bukti berupa 5.000 butir tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp684.000, tas penyimpanan, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Selanjutnya pada pukul 13.05 WIB, penindakan kedua dilakukan di Kampung Elo, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat daftar G, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial K dan H. Dari lokasi ini, polisi turut mengamankan 250 butir tramadol, beberapa unit handphone, serta barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan obat.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sat Narkoba juga akan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat terlarang di lingkungan sekitar.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, laporan dan informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan pengaduan resmi Polres Metro Bekasi.
#SatNarkoba #PolresMetroBekasi #BerantasNarkoba #StopObatTerlarang #Tramadol #BekasiAman #PolisiPresisi











