KARAWANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Diduga pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Puskesmas Kotabaru berinisial En melakukan praktek pelayanan kesehatan selaku Mantri gadungan terhadap masyarakat Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya.
Malahan diduga En ini sebelum pensiun juga, telah beroperasi melayani kesehatan kendati tak mempunyai surat izin praktek atau SIP dan surat tanda register (STR) dari pemerintah daerah melaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hal itu terungkap berdasarkan investigasi awak media di lapangan di beberapa hari terakhir ini.
“Iya Pak, Beliau ini di desa kami terkenal dengan sebutan Mantri. Karena An itu melayani pengobatan, selain memberikan obat kepada pasien juga menginfus dan menyuntik, “ucap warga yang tak mau disebutkan namanya saat dihubungi awak media, Senin (27/10/2025). Dilangsir dari media. Terastv.live
Dia juga menyebut soal mekanisme En dalam penanganan pelayanan kesehatan terhadap warga.
” Pak Mantri dalam memberi pengobatan seringnya keliling kampung selain di rumahnya,”ungkapnya.
Untuk diketahui, istilah status Mantri sangat umum, tetapi di mata hukum, profesinya adalah perawat atau bidan. Kewenangan dan jenis pelayanan yang bisa diberikan harus sesuai dengan profesi asli dan kompetensi yang dimiliki.
Apabila tak sesuai syarat tersebut, peraturan dan perundang-undangan, bagi tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktik kesehatan dapat berupa sanksi pidana, perdata, dan administratif.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur secara lebih jelas mengenai kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media berusaha mengkonfirmasi En di kediamannya, namun tak berhasil menghubunginya karena tengah berada di luar rumah.
(D.F & Team)











