Beranda Hukum Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Kubu Jokowi: Kewenangan...

Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Kubu Jokowi: Kewenangan Penyidik

DKI JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Pihak Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tak mempermasalahkan soal tidak ditahannya Roy Suryo Cs usai diperiksa menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara. Menurutnya, soal penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Penahanan adalah kewenangan Penyidik dan sepenuhnya ditujukan bagi kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada kaitannya dengan pelapor/korban,” kata Rivai saat dihubungi Sabtu (15/11/2025).

Rivai mengatakan jika kliennya dalam kasus ini menggunakan hak hukumnya hanya bertujuan dua hal yakni agar keaslian ijazah yang dimilikinya bisa diuji secara hukum dan diikuti secara terbuka oleh publik.

Berita Lainnya  IWO Indonesia Soroti Temuan LHP BPK 2024, Ada Selisih Puluhan Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi dan Piutang Pajak Tak Berdokumen

“Selain itu agar nama baik dan martabatnya bisa dipulihkan karena selama ini fitnahan terhadap dirinya tidak hanya tersebar di dalam negeri namun juga luar negeri mengingat sosial media bersifat borderless,” ucapnya.

Dia juga mengungkap jika Jokowi secara tegas menginginkan kasus tudingan itu dituntaskan di pengadilan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya.

“Soal isu ijazah sudah dimulai sejak 3 tahun lalu bahkan setahun terakhir terus menjadi olok-olokan mereka di sosial media. Tentunya ini harus diakhiri dan Pak Jokowi sudah menjadi warga negara biasa yang juga berhak atas perlindungan martabatnya sesuai Pasal 28G UUD 1945,” tuturnya.

Berita Lainnya  Turun Langsung ke Pasar, Bukan Sekadar Simbol: Langkah Nyata Jais Ely di Tengah Kegelisahan Pedagang

Untuk informasi, Polda Metro Jaya selesai melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifasoal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menuturkan ketiganya diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum.

“Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kurang lebih sembilan jam,” ucapnya saat memberikan keterangan pers.

Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

Berita Lainnya  KDM Berencana Beri Kompensasi Penyapu Koin di Jalur Pantura Indramayu, Namun Jumlah Justru Kian Bertambah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” sebutnya.

(Erick Kalauw)

Bagikan Artikel