TANAH KARO, Sumatera Utara || LINGKARAKTUAL.COM || – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS(48), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, diamankan saat penggerebekan di sebuah gubuk perladangan pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan ditangkap saat berada di dalam gubuk.
“Petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,20 gram netto, satu bal plastik klip kosong, tiga pipet plastik runcing, timbangan elektrik, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit handphone,” jelas AKBP Eko Yulianto, Kamis(19/6/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan potongan kertas putih yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang.
Kapolres menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut. “Kami terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap pihakpihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkas Kapolres.
Y.Laia