Beranda Hukum PROYEK TANPA PAPAN INFORMASI DI DESA SUKADARMA, DIDUGA PROYEK SILUMAN

PROYEK TANPA PAPAN INFORMASI DI DESA SUKADARMA, DIDUGA PROYEK SILUMAN

SUKATANI, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Pelaksanaan pekerjaan proyek jalan lingkungan di desa sukadarma kecamatan sukatani kabupaten bekasi di duga melanggar aturan karena tidak memasang papan plang nama kegiatan sebagai mana di wajibkan oleh undang-undang hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek yang di danai oleh alokasi dana desa (ADD) tersebut adalah proyek siluman. Jumat (19/09/2025).

Tak jarang kita temui pembangunan jalan di berbagi daerah, mulai dari pinggiran kota hingga kawasan desa yang berjalan tanpa kejelasan informasi tanpa papan proyek tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan,

Masyarakat yang melintasi jalan tersebut hanya menduga – duga siapa yang membangun, dari dana mana, berapa anggaran yang di gunakan, siapa kontraktor nya,

Berita Lainnya  Dr.Gary: Uang yang Tak Masuk Daftar Barang Bukti Harus di Selidiki, Bisa Melemahkan Tuntutan Jaksa

Dalam konteks negara hukum ketidakjelasan informasi macam ini bukan persoalan remeh ketidakadaan plang proyek justru merupakan indikator awal dari dugaan pelanggaran asas – asas fundamental dalam hukum administrasi pemerintahan seperti transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik di balik papan proyek yang tidak di pasang bisa tersembunyi praktek korupsi, kolusi, dan penggelapan anggaran

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah transparansi bukan sekedar nilai norma, melainkan prinsip hukum yang miliki dasar yuridis peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 menyebutkan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip Efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel

Transparansi di sini salah satunya wujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik baik dalam dokumen daring maupun papan pengumuman fisik di lokasi proyek

Berita Lainnya  Polres Tanah Karo Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Situasi Aman dan Terkendali

Plang proyek adalah sarana praktisi untuk mewujudkan prinsip tersebut dalam prakteknya plang proyek harus mencantumkan:

1.nama paket kegiatan , agar publik tahu jenis dan tujuan proyek

2.lokasi pekerjaan mencakup batas wilayah pekerjaan jalan

3.sumber dana dan tahun anggaran APBN / APBD atau dana desa

Tanpa informasi tersebut yang tidak memenuhi aturan di atas bisa di katagori kan “Proyek siluman” hal ini di tegaskan aktivis muda sukatani sejengkal saja pembangunan harus ada plangnya apa lagi menggunakan anggaran negara atau anggaran dana desa, jika tidak memenuhi prinsip di atas sudah di pastikan ada permainan atau oknum yang bermain terhadap proyek tersebut, proyek tersebut bisa masuk kategori” Proyek siluman.”Ujar aktivis muda sukatani.

Berita Lainnya  Pipa Gas Alam, Diduga Terputus Saat Normalisasi Kali, Gas di Rawalumbu Padam

Dalam sebuah negara hukum keterbukaan informasi bukanlah pilihan melainkan keharusan, pembangunan jalan tanpa plang proyek bukan hanya melanggar norma administrasi pemerintahan, tetapi juga Mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tanpa plang proyek publik kehilangan hal untuk tahu, untuk mengawasi, dan untuk menuntut pertanggung jawaban

Makanya siapapun yang melaksanakan proyek publik tanpa plang harus di pertanyakan pembangunan bukanlah pelayanan melainkan potensi pelanggaran

Sampai berita ini di terbitkan pihak pemerintahan desa sukadarma terutama kepala desa dan tim pelaksana kerja belum bisa di temui

(Masda Hendrayana_Kabiro)

Bagikan Artikel