Beranda News Proyek Rehabilitasi Saluran Air di Desa Sumberreja Kecamatan Pebayuran, dari Anggaran APBN-APBD...

Proyek Rehabilitasi Saluran Air di Desa Sumberreja Kecamatan Pebayuran, dari Anggaran APBN-APBD Diduga Pengerjaan Asal-asalan dan Tanpa Papan Nama Proyek

PEBAYURAN-KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Proyek rehabilitasi saluran air di Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran, telah menjadi sorotan publik karena dugaan pengerjaan yang asal-asalan dan ketiadaan papan nama proyek.selasa (12/08/2025).

Isu ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keberadaan papan nama proyek adalah indikator penting transparansi, sebagaimana diatur dalam berbagai pedoman pengelolaan keuangan negara dan desa, yang bertujuan memastikan masyarakat dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pajak mereka.

Tanpa informasi yang jelas, sulit bagi masyarakat untuk mengetahui detail proyek, termasuk sumber anggaran, nilai, pelaksana, dan waktu pengerjaan, yang pada akhirnya dapat memicu kecurigaan terhadap potensi penyelewengan.

Awak media saat mengunjungi ke lokasi proyek, terlihat tidak adanya pengawas dan satupun tidak ada penanggung jawab pekerjaan di lokasi proyek tersebut.

Salah satu warga memberikan keterangan saat berada di lokasi dan tidak ingin disebutkan namanya “(S). “Ya bang. Ini tidak ada pengawasnya. ini proyek dari anggaran desa bang.” Ujarnya.

Papan nama proyek tidak hanya berfungsi sebagai media informasi bagi masyarakat, tetapi juga sebagai alat pengawasan.

Berita Lainnya  Ahli Waris "Samba Bin Juha" Mohon Bupati Kabupaten Bekasi untuk Menyelesaikan Sengketa Tanah Lahan Sekolah SDN Karang Sentosa 01

Dengan adanya informasi yang jelas dan mudah diakses, masyarakat dapat turut serta mengawasi kualitas pekerjaan, kesesuaian dengan rencana, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Hal ini sejalan dengan semangat partisipasi publik dalam pembangunan, yang diamanatkan dalam berbagai regulasi. Misalnya, dalam pengelolaan keuangan desa, terdapat pedoman yang mengatur secara rinci mengenai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, yang semuanya menekankan pentingnya transparansi.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri merupakan dokumen krusial yang harus disusun secara rinci dan transparan, mencakup seluruh komponen biaya dari persiapan hingga penyelesaian proyek.

RAB yang disusun dengan baik akan mencantumkan biaya material seperti semen, pasir, dan besi, serta upah tenaga kerja.

Selain itu, keberadaan papan nama proyek juga membantu mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan pengerjaan proyek yang tidak sesuai standar.

Ketika proyek tidak memiliki papan nama, seringkali muncul dugaan bahwa pengerjaan dilakukan asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan ada kekhawatiran terkait potensi korupsi.

Kasus-kasus di mana proyek tanpa papan nama atau pengerjaan yang buruk harus dilaporkan.

Oleh karena itu, ketiadaan papan nama proyek pada rehabilitasi saluran air di Desa Sumberreja perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan masyarakat mendapatkan haknya atas informasi yang jelas dan akuntabel.

Berita Lainnya  Puskesmas Kemang Hadirkan “Dongeng Peri Gigi” untuk Edukasi Kesehatan Gigi Anak Sejak Dini

“Sumber Anggaran Proyek Infrastruktur Desa: APBN, APBD, dan APBDes”

Proyek pembangunan infrastruktur di tingkat desa, seperti rehabilitasi saluran air, dapat dibiayai dari berbagai sumber anggaran, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), digunakan untuk membiayai belanja negara, termasuk transfer ke daerah dan desa.

Dana transfer dari APBN ke desa, yang dikenal sebagai Dana Desa, merupakan salah satu komponen penting dalam APBDes yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya memiliki Rencana Strategis yang mencakup peningkatan akses air minum, sanitasi, dan drainase, yang bisa saja melibatkan proyek di tingkat desa dengan dukungan APBN.

Namun, meskipun didanai dari sumber yang lebih tinggi, implementasinya di lapangan tetap harus mengikuti standar dan prosedur yang berlaku, termasuk transparansi dalam pelaporan dan pemasangan papan nama proyek.

Berita Lainnya  Musdes Desa Taraban Prioritaskan Ketahanan Pangan dan Evaluasi APBDes 2025

Dugaan pengerjaan asal-asalan dan ketiadaan papan nama proyek pada proyek yang didanai APBN-APBD ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana publik yang besar.

“Dugaan Pengerjaan Asal-asalan dan Dampaknya terhadap Kualitas Infrastruktur”

Dugaan pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air yang asal-asalan di Desa Sumberreja menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kualitas infrastruktur yang dihasilkan dan dampaknya terhadap keberlanjutan fungsi saluran tersebut.

Pengerjaan yang tidak sesuai standar atau spesifikasi teknis dapat menyebabkan berbagai masalah, mulai dari kerusakan dini, penurunan efektivitas, hingga pemborosan anggaran negara.

Saluran air, baik itu drainase maupun irigasi, memiliki peran krusial dalam pengelolaan air dan pencegahan banjir, serta mendukung sektor pertanian.

Awak media saat di lokasi, diduga kurangnya volume ketinggian struktur coran, dan kurangnya adukan semen, hal ini akan berakibat ketahanan bangunan.

Jika rehabilitasi dilakukan secara asal-asalan, diduga dengan menggunakan material yang tidak sesuai standar, campuran semen yang tidak tepat, atau dimensi saluran yang tidak sesuai rencana, maka saluran tersebut tidak akan berfungsi optimal dan umurnya akan pendek.

Jika pengerjaan seperti itu, Maka akibatnya, air tidak dapat mengalir dengan lancar, genangan air tetap terjadi, dan tujuan rehabilitasi untuk meningkatkan kapasitas atau fungsi saluran tidak tercapai.

(Sugianto)

Bagikan Artikel