Beranda Hukum Polsek Sukatani Diduga Lambat dalam Menindak Laporan Warga Terkait Kasus Korban Pengeroyokan...

Polsek Sukatani Diduga Lambat dalam Menindak Laporan Warga Terkait Kasus Korban Pengeroyokan di Kp. Pamahan Kec. Sukakarya

SUKATANI, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Kinerja Polsek Sukatani kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, aparat kepolisian di wilayah tersebut diduga lamban dalam menindaklanjuti laporan warga terkait kasus pengeroyokan (Pasal 170) yang dialami seorang warga di wilayah hukumnya. Jumat (02/01/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan menyebabkan korban mengalami luka-luka dan sudah dilakukan visum pada tanggal 24 Desember 2025.

Pihak keluarga dan saudara berinisial “MHA (Korban) bersama kuasa hukumnya Woko. SH telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani dengan nomor LP: Nomor; STPL/297/XII/2025/Sek. Skt, dan dengan harapan para pelaku segera ditindak dan ditangkap sesuai hukum yang berlaku.

Namun hingga kini, laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan terkesan lama, kuasa hukum korban Woko. SH mencoba konfirmasi pada tanggal 3 Januari 2026 ke Polsek Sukatani dan bertemu salah satu anggota penyidik berinisial “H dan memberikan keterangan. “Laporan yang mana bang, saya tidak tahu, soalnya saya baru masuk, dan tidak ada pemberitahuan.” Ujarnya.

Berita Lainnya  Polres Tanah Karo Laksanakan Pengawasan Pengamanan Ibadah Gereja di Kabanjahe

Salah satu oknum anggota dari penyidik berinisial “T sudah di konfirmasi via watsapp oleh kuasa hukum korban, dan memberi keterangan bahwa “T sedang sakit melalui pesan watsapp nya. Jika seperti ini, bagaimana masyarakat dapat terlindungi, jika laporan masyarakat tidak cepat di respon. Ini akan mencederai citra polri dalam mengayomi masyarakat.

“Kami sudah melapor pada tanggal 24 Desember 2025, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan di tindaklanjut dari pihak APH Polsek Sukatani, dan bagaimana proses hukumnya. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Woko. SH dari F&R Law Office Bekasi sebagai kuasa hukum korban.

Berita Lainnya  Polsek Barusjahe Laksanakan Penanganan Kebakaran Rumah Warga di Kecamatan Barusjahe

Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat. Dimohon Kapolsek Sukatani untuk menindak secara tegas dan transparan.

Warga menilai aparat penegak hukum seharusnya bertindak cepat, apalagi kasus pengeroyokan termasuk tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa seseorang.

Sejumlah masyarakat di Sukatani juga menyampaikan keprihatinannya. Mereka meminta agar Polsek Sukatani bersikap lebih profesional dan transparan dalam menangani laporan masyarakat.

Laporan SP2HP sudah terbit namun belum ada tindakan serius dari pihak Polsek Sukatani, jangan sampai ini akan mencoreng nama institusi dan citra kepolisian, jika Polsek Sukatani lambat dalam menindaklanjuti  dari laporan warga.

Berita Lainnya  Jalan Berlumut Licin, Warga dan Pengendara Berjatuhan di Kp. Ceger Rt001/003 Desa Sukadarma Kec. Sukatani Kab. Bekasi

Jika dari pihak APH Polsek Sukatani tidak bisa menindak laporan warga, Dimohon dari pihak instansi kepolisian khsusnya polres metro bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K.,S.H.,M.H dan Polda Jawa Barat untuk menindak tegas.

Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sukatani belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus pengeroyokan tersebut.

Keluarga korban berharap aparat segera bertindak tegas demi terciptanya rasa aman dan keadilan di lingkungan masyarakat.

(Red)

Bagikan Artikel