TANAH KARO-MUNTE, Sumatera Utara || LINGKARAKTUAL.COM || — Aksi tawuran antar pelajar kembali mencoreng ketenangan masyarakat. Kali ini, keributan pecah di wilayah perbatasan antara Desa Kineppen dan Desa Buluh Naman, tepatnya di Simpang Desa Buluh Naman Dusun Bertah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Kejadian berlangsung pada Minggu(3/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dan berhasil dibubarkan oleh personel Polsek Munte yang bergerak cepat merespons laporan warga.
Dalam peristiwa itu, sejumlah pelajar dari kedua desa terlibat dalam bentrok fisik yang sempat memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Kapolsek Munte AKP D. Tambunan, S.H., melalui jajaran personel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Azis Tarigan, langsung turun ke lokasi bersama beberapa anggota lainnya. Upaya pembubaran berlangsung tegas namun tetap humanis, dengan memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum.
Selain membubarkan massa, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan, seperti senjata tajam dan botol berisi bensin yang diduga akan digunakan sebagai alat kekerasan. Penemuan ini semakin mempertegas bahwa kejadian tersebut tidak bisa dianggap sepele dan perlu penanganan lebih lanjut secara komprehensif.
Sebagai langkah preventif dan penyelesaian jangka panjang, pihak Polsek Munte telah mengundang Kepala Desa Kineppen dan Kepala Desa Buluh Naman untuk menghadiri pertemuan khusus yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa(5/8), di Aula Polsek Munte. Pertemuan ini dirancang untuk menjembatani komunikasi antar pihak dan mengantisipasi terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua dan tokoh desa, agar lebih proaktif dalam membina generasi muda. Tawuran bukan solusi, justru merusak masa depan anak-anak kita,” tegas AKP D. Tambunan.
Beruntung, situasi dapat dikendalikan dan kembali kondusif berkat kesigapan personel dan kerja sama masyarakat. Polsek Munte menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
(Y.Laia)