Beranda Hukum “Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat”

“Polri Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat”

JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah, yakni PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. “Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Rabu (11/6).

Berita Lainnya  Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi ke Kalbar

Rilis : Divisi Humas Polri

(Redaksi)

Bagikan Artikel