Beranda Hukum Polres Karawang Diduga Lambat dalam Merespon Laporan Masyarakat Terkait Kasus Tindakan Asusila...

Polres Karawang Diduga Lambat dalam Merespon Laporan Masyarakat Terkait Kasus Tindakan Asusila Anak Dibawah Umur di Cilamaya Kulon

KARAWANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Korban kekerasan tindakan asusila anak dibawah umur di cilamaya Karawang kini mencekam, Polres Karawang tuai sorotan publik, dugaan lambatnya respon polres Karawang terkait laporan dari pihak korban kekerasan seksual anak usia dibawah umur yang masih berusia 7 tahun. Rabu (07/10/2025).

Seorang anak masih dibawah umur berinisial (At) menjadi korban tindakan asusila kekerasan seksual di cilamaya Kulon, keluarga korban dan masyarakat sekitar mendesak kepada pihak polres Karawang untuk mempercepat proses laporan agar pelaku segera di tangkap dan dihukum yang setimpal.

Berita Lainnya  Ketua Umum IWO Indonesia Mengecam Keras Tindakan Kepala Desa Tanjung Perada Dan Meminta APH Segera Tindak Tegas

Pihak keluarga korban sudah melaporkan dengan nomor laporan : LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. tanggal 11 September 2025. laporan tersebut diduga lambat belum ada penyidikan.

Photo: Surat LP yang di Terima tanggal 11 September 2025

Apakah slogan “Polri melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat” Diduga tidak berlaku di polres karawang, dan Polri untuk masyarakat ataukah masyarakat untuk polri, hal tersebut menjadi sorotan dugaan masyarakat bahwa minimnya pelayanan polri untuk masyarakat di polres Karawang.


Salah satu dari keluarga korban saat dimintai keterangan “(Dani) “Ya.saya sudah membuka laporan di polres karawang pada tanggal 11 September 2025, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak polres Karawang untuk segera melakukan penyidikan.”Ujarnya.

Bahkan dari pihak kepolisian polres Karawang unit PPA menanyakan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan, tindakan asusila yang terjadi pada korban masih di bawah umur tidak ada saksi saat di TKP, hal tersebut sudah adanya hasil visum yang menyatakan bahwa korban mengalami luka di bagian kemaluan, itu sudah dapat di proses.”Kata Dani.

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke polres Karawang pada tanggal 08 Oktober 2025, dan bertemu salah satu petugas di bagian humas, “Kasinya sedang sakit, dan sedang di rawat bang, nanti hari jumat bisa kesini lagi.”Terangnya.

dalam kondisi ini seharusnya ada yang mewakili kasi jika kondisi sedang sakit, agar proses pengembangan laporkan dapat berjalan dengan baik dan respon cepat untuk melayani masyarakat.

Polda jabar diminta untuk bertindak tegas adanya proses yang lambat di polres Karawang dalam penanganan yang krusial, apalagi menyangkut anak dibawah umur yang menjadi korban tindakan asusila, jika tidak ditindak tegas dan proses berlarut-larut, maka ini akan menjadi sorotan yang tidak baik di masyarakat.

Kasus di Cilamaya Ini bisa dianggap sebagai indikasi dan dugaan bahwa masyarakat merasa respons polisi khsusunya polres Karawang belum memadai dan dinilai lambat.

Standar hukum/perlindungan anak di Indonesia (termasuk UU Perlindungan Anak) mengharuskan respons yang cepat dan prioritas pada kasus-kasus yang melibatkan anak, sehingga setiap keterlambatan bisa menimbulkan kritik yang cukup kuat.

(Red)

Bagikan Artikel