Beranda Hukum Polisi Bekuk Pengedar Ribuan Obat Psikotropika

Polisi Bekuk Pengedar Ribuan Obat Psikotropika

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

BANDUNG, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial JS, 28 tahun, diamankan bersama ribuan butir obat psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Penangkapan dilakukan pada Minggu, 7-9-2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Taman Hasna Blok O, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Berita Lainnya  Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2025

Dalam penggeledahan, petugas menemukan obat psikotropika Atarax Alprazolam sebanyak 100 butir. Selain itu, turut disita 590 butir pil Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, serta 1.000 butir Dextro.

Tak hanya obat-obatan, polisi juga mengamankan satu dus resi dan sebuah ponsel Samsung warna biru.

Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk mempermudah peredaran obat ilegal.

Jika beredar, jumlah 2.090 butir obat itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di masyarakat.

Polisi menegaskan tindakan cepat diperlukan agar peredaran tidak semakin meluas.

JS yang berdomisili di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon langsung digelandang ke Mapolres.

Berita Lainnya  Gelar Job Fair, Pencaker Apresiasi Polres Purwakarta

Ia kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Berdasarkan hasil gelar perkara, alat bukti telah terpenuhi sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditahan.

JS dijerat dengan Pasal 59 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia juga dikenakan Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas obat ilegal. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran yang merugikan generasi muda,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Berita Lainnya  Maraknya Peredaran Obat Jenis "G" Berupa Tramadol dan Heximer dengan Operandi Toko Kelontong dan Kosmetik di Desa Sukajaya Cibitung

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

 

(D.F & Red)

Bagikan Artikel