Beranda News Polda Jabar Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Lisa Mariana Terkait Kasus Pornografi

Polda Jabar Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Lisa Mariana Terkait Kasus Pornografi

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

SIARAN PERS
TENTANG

BANDUNG, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Siber secara resmi melayangkan surat panggilan kepada selebgram

L M sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi yang saat ini tengah ditangani.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa L M dijadwalkan hadir pada hari ini, Jumat (11/07/2025), sesuai dengan surat panggilan pertama yang telah dikirimkan sebelumnya. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Berita Lainnya  Mutasi Jabatan di Polda Jabar, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Resmi Berganti

“Kami telah menerima konfirmasi dari pihak saudari LM bahwa ia berhalangan hadir hari ini. Namun, hingga saat ini belum disampaikan secara rinci alasan ketidakhadirannya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar dalam keterangannya kepada awak media,

Menanggapi hal tersebut, Polda Jabar akan melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan akan dikirimkan pada hari Senin 14-7-2025.Jadwal pemanggilan ulang akan disesuaikan kembali dengan penyidik, mengingat perlu adanya waktu persiapan bagi pihak yang bersangkutan.” ungkapnya.

“Apabila pada panggilan kedua nanti yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah dan jelas, kami akan mempertimbangkan tindakan hukum lanjutan berupa pemanggilan secara paksa,” tegasnya.

Berita Lainnya  'Kunjungi BNN, Mahasiswa UNDIKSHA Pelajari Penegakan Hukum Narkotika'

Kasus ini menjadi perhatian publik seiring dengan meningkatnya penyelidikan terhadap dugaan konten bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan nama L M disebut-sebut dalam proses penyelidikan tersebut.

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

(D.F. & Red)

Bagikan Artikel