Beranda Berita Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak, Aparat Hukum...

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak, Aparat Hukum Terlihat Mandul?

TANGERANG, Banten || LINGKARAKTUAL.COM || – penjualan obat-obatan daftar G secara bebas di wilayah Pakuhaji atau tepatnya di Jalan Raya Cituis Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang, Banten.

wilayah kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Beberapa toko obat yang diduga kuat menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter marak beroperasi seolah tanpa hambatan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ironisnya, keberadaan toko-toko obat ilegal ini seolah tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Baru tiga minggu yang lalu diwilayah sepatan telah berhasil dilakukan peggerebekan dan penangkapan oleh pihak berwajib kini penjualn obat-obatan ini bergeser ke wilayah pakuhaji masy

Berita Lainnya  Aparat Lambat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur

Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media, toko-toko tersebut dengan terang-terangan memperdagangkan obat keras seperti tramadol dan hexymer – dua jenis obat yang termasuk dalam golongan G dan kerap disalahgunakan – kepada siapa saja yang datang, tanpa syarat resep dari tenaga medis profesional.

Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Namun, yang mengejutkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya pihak Polres kabupaten Tangerang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang ini.

Berita Lainnya  Ketua Fraksi Amanat Golkar DPRD Karawang Soroti Dugaan Pelanggaran SK BGN No. 63/2025 dalam Kasus Makanan MBG Basi di SDN Palumbonsari 3

“Ini sangat mencurigakan. Kalau aparat tutup mata begini, bagaimana nasib generasi muda kita? Ini bukan soal hukum semata, tapi soal masa depan,” ujar salah satu aktivis anti-narkoba yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap, institusi penegak hukum di kabupaten Tangerang tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas terhadap peredaran obat daftar G yang tidak sesuai prosedur. Pengawasan terhadap toko-toko obat perlu diperketat, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin wilayah kabupaten tangerang akan menjadi “ladang subur” penyalahgunaan obat-obatan keras, merusak generasi dan mencoreng nama baik daerah. Sudah saatnya aparat hukum bertindak, bukan sekadar menjadi penonton.

Berita Lainnya  Tujuh Kali Beraksi, Beg*l S4dis Dit*mb*k Polisi di Medan

Tim akan melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba kabupaten Tangerang karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab beliau dalam memerangi peredaran obat Jenis G sesuai dengan jabatan dan Tugasnya.

(HENDRI)

Bagikan Artikel