Beranda News Penggunaan Tanah Kas Desa Wajib Transparan, Jangan untuk Pribadi Sang Kades

Penggunaan Tanah Kas Desa Wajib Transparan, Jangan untuk Pribadi Sang Kades

PEBAYURAN, KABUPATEN BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Bekasi 30-09-2025, Penggunaan tanah kas desa untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran hukum karena tanah kas desa adalah aset negara yang di gunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa, pemanfaatan tanah kas desa yang sah meliputi mekanisme seperti sewa atau bangun guna serah, dengan tujuan akhirnya untuk kesejahteraan masyarakat dan penambahan pendapatan asli desa (pades).

Tanah kas desa (TKD) merupakan tanah milik desa yang harus di kelola secara transparan dan hasilnya kembali untuk kepentingan masyarakat desa serta bukan untuk kepentingan individu atau sebagai lahan garap cuma-cuma untuk menambah kekayaan pribadi sang kades karena merupakan aset pemerintah yang pengelolaan nya harus patuh terhadap aturan prinsip keterbukaan tetap harus di junjung tinggi.

Berita Lainnya  Kecamatan Karangbahagia Gelar Rapat Minggon Tingkat Kecamatan Karangbahagia dan Lokakarya Mini Lintas Sektor UPTD Puskesmas Karangbahagia Tahun 2025

Dengan pengelolaan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan bersama TKD di harapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berbeda dengan yang terjadi di Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi “mulyadi sebagai pj kepala desa karangsegar yang baru menjabat kurang lebih 1,5 tahun di duga telah menggelapkan dana tanah kas desa yang di sewakan kepada para petani.

yang mana seharusnya sewa tanah kas desa sebagai pendapatan asli desa (pades) untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa karang segar seharusnya kepala desa transparan kepada aparatur desa dan BPD agar tidak timbul kecurigaan terhadap sang kades desa karang segar.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang: Koprasi Wartawan Wujudkan Marwah Profesi Jurnalis

Salah seorang BPD jaharudin sebagai ketua BPD desa karang segar mengatakan PJ kepala desa karang segar transparan kepada kami selaku BPD terkait sewa tanah kas desa

Sepengetahuan saya TKD di sewakan ke masyarakat yang menggarap sebesar Rp 6.000.000.000./ musim nyawah ada pun yang menggarap tanah kas desa sebanyak 5 orang ungkap jaharudin

Jaharudin menambahkan berapa juta dana kas desa yang masuk rekening desa saya tidak tahu dan tidak pernah di kasih tahu oleh sang pj kades karang segar bahkan dirinya meminta perdes kepada pj kepala desa karang segar tidak pernah di kasih.

Berita Lainnya  Hari Santri Nasional 2025: Kobarkan Semangat Santri, Raih Peradaban Dunia

Dengan adanya sewa tanah kas desa yang di lakukan oleh mulyadi sang pj kades karang segar kecamatan Pebayuran kabupaten bekasi dapat di duga tidak transparan kepada aparatur desa dan BPD maka dengan demikian ada indikasi bahwa mulyadi sang pj kepala desa karang segar ingin memperkaya diri dari sewa tanah kas desa tersebut.

Kepada inspektorat dan DPMD kabupaten bekasi serta intansi terkait agar segera memanggil dan memeriksa pj kepala desa karang segar mulyadi terkait dugaan sewa tanah kas desa.

(Masda Hendrayana_Kabiro)

Bagikan Artikel