Beranda News Penggerebekan Berujung ke Perladangan Ganja : Dua Petani Diciduk Polisi Di Desa...

Penggerebekan Berujung ke Perladangan Ganja : Dua Petani Diciduk Polisi Di Desa Lingga

TANAH KARO, Sumatera Utara || LINGKARAKTUAL.COM || – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria di pinggir jalan yang kemudian berkembang hingga ke ladang ganja milik pelaku lainnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan adanya dua pelaku yang telah diamankan, masing masing berinisial SS(32) dan HB(43), keduanya merupakan warga Desa Lingga dan bekerja sebagai petani.

Berita Lainnya  Polsek Tigabinanga Dukung Penertiban Pajak Buah Demi Keamanan Dan Ketertiban Warga

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa(10/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pelaku akan mengantarkan narkotika jenis ganja.

“Personel langsung bergerak dan menangkap tersangka SS di pinggir jalan Desa Lingga. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja basah seberat 66,78 gram serta satu kantong plastik warna biru,” Ungkap Kapolres, Sabtu(14/6/2025) pagi di Mapolres.

Hasil interogasi terhadap SS, mengarahkan petugas pada nama lain, yakni HB, yang disebut sebagai penjual ganja tersebut dengan harga Rp. 150.000. Pengakuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus.

Berita Lainnya  Upaya Mengembangkan Sumber Daya Manusia Unggul, Polres Purwakarta mengikuti Forum Belajar Bersama

Tak menunggu lama, pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, personel kembali bergerak dan menciduk HB saat sedang duduk di sebuah kedai kopi di Desa Lingga. Penggeledahan awal menemukan dua bungkus ganja seberat 18,02 gram dan uang tunai Rp. 150.000.

“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan empat bungkus ganja tambahan seberat 236 gram. Di lokasi terakhir, yaitu perladangan milik HB, petugas menemukan 37 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi antara 100 cm hingga 240 cm,” Terang Kapolres.

Berita Lainnya  IWOI DPD Karawang: Kami Berdiri Mandiri, Fokus Kawal Kebijakan untuk Kepentingan Publik dengan 50 Media Onlinenya

Tanaman tersebut terdiri dari akar, batang, daun dan biji yang siap panen. Hasil interogasi terhadap HB, menguatkan dugaan bahwa ia adalah pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.

(Bz.L)

Bagikan Artikel