BREBES, Jawa Tengah || LINGKARAKTUAL.COM || – Pemerintah Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam keterangannya, Pemdes menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungutan Rp10 ribu secara sepihak tidak sesuai fakta lapangan. Dana tersebut merupakan iuran sukarela warga untuk disalurkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI), bukan pungutan wajib.
“Itu bukan pungli. Tidak ada kewajiban dan tidak ada paksaan. Iuran itu hasil musyawarah warga dan sudah tercantum dalam berita acara. Bahkan warga yang tidak membayar pun tetap menerima bantuan,” jelas salah satu perangkat desa.
Pemdes juga menepis informasi yang menyebut dana tersebut digunakan untuk konsumsi atau medang. Pemberitaan yang mengaitkan Kepala Dusun 3 dengan pernyataan tersebut juga dibantah. Kadus 3 menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan apapun kepada media, apalagi membenarkan hal yang tidak sesuai.
Sementara itu, mengenai bantuan beras yang diterima KPM hanya 10 kg, Pemdes menjelaskan bahwa total bantuan 20 kg merupakan akumulasi untuk bulan Juni dan Juli. Penyaluran dilakukan bertahap, dan pada saat itu baru disalurkan jatah untuk satu bulan.
Menanggapi informasi bahwa Sekretaris Desa menolak dikonfirmasi, Pemdes menyampaikan bahwa tidak pernah ada permintaan klarifikasi secara resmi dari pihak media. Ketidakhadiran Sekdes semata-mata karena urusan pribadi dan bukan karena menghindar.
“Kami selalu terbuka untuk klarifikasi, asalkan dilakukan secara etis dan sesuai prosedur. Silakan datang secara resmi, pasti kami terima,” lanjut keterangan dari Pemdes.
Melalui hak jawab ini, Pemdes Igirklanceng berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga kondusivitas desa. Pemdes juga menegaskan komitmennya dalam menyalurkan bantuan secara transparan, adil, dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku. Pungkasnya.
( Heru Mustofa)