SUKATANI, JAWA BARAT, LINGKARAKTUAL.COM – Dugaan praktik pemerasan mencuat di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Seorang oknum Kepala Desa Sukamanah diduga melakukan pungutan liar terhadap warga terkait biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2025.
Salah satu warga berinisial “S mengaku dimintai sejumlah uang dengan nominal yang dinilai tidak wajar dan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan biaya yang telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
“Saat pengurusan sertifikat melalui PTSL, kami diminta untuk membayar biaya proses PTSL Pertama 300.000 kemudian dimintai sebesar 1,2 Juta, jadi saya sudah membayar sebesar 1,5 Juta, dijanjikan 3 bulan jadi, dan ketika sertifikat jadi suruh membayar kembali sebesar 1,2 Juta, jadi total 2,7 Juta biaya nya.” Ujarnya.
Saya mengajukan permohonan tanah seluas 66 meter, setelah itu suruh menunggu 3 bulan, Namun, sertifikat tak kunjung jadi, hingga sampai saat ini sudah satu tahun lebih sertifikat tak kunjung selesai,” ungkap “S salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui, PTSL yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki ketentuan biaya yang jelas dan transparan.
Biaya yang dibebankan kepada masyarakat umumnya hanya untuk keperluan administrasi seperti pengadaan patok, materai, dan dokumen pendukung, dengan nominal yang telah ditentukan pemerintah.
Dugaan pemerasan ini pun menuai keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Sukamanah terkait tudingan tersebut.
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah dan pihak berwenang bersikap tegas demi menjaga integritas program PTSL yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa harus terus diperkuat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: D.M











