KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait aset desa kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Sukamaju dan Desa Sukarapih Kecamatan Tambelang.
Sejumlah laporan mengindikasikan adanya praktik jual beli tanah bengkok yang dilakukan oleh oknum kepala desa, dengan dalih oper alih.
Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan aset desa serta penegakan hukum yang berlaku.
Tanah bengkok, yang memiliki fungsi penting dalam struktur pemerintahan desa, seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Namun, praktik yang terjadi di desa sukamaju dan desa sukarapih kecamatan tambelang ini justru mengarah pada potensi kerugian negara dan pelanggaran norma hukum administrasi pertanahan.
“Hingga info penjualan tanah bengkok ini sampai di jual belikan di iklankan di media sosial.
“Pengertian dan Status Hukum Tanah Bengkok”
Tanah bengkok, yang juga dikenal sebagai tanah kas desa, merupakan bagian dari aset desa yang memiliki peran fundamental dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Secara hukum, tanah bengkok statusnya adalah kekayaan desa yang dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan dan kesejahteraan warga.
Pengelolaan tanah ini umumnya dilakukan melalui sistem pengelolaan yang telah diatur, di mana hasilnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan desa, gaji perangkat desa, atau kebutuhan operasional lainnya.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan secara bebas seperti layaknya tanah milik pribadi
Transaksi yang melibatkan tanah bengkok, seperti tukar menukar atau ruislag, harus melalui prosedur yang ketat dan persetujuan dari pihak yang berwenang, serta harus memperhatikan aspek legalitas dan dampaknya terhadap aset desa secara keseluruhan.
Adanya praktik jual beli tanah bengkok secara ilegal dapat menimbulkan kerugian finansial bagi desa dan mengancam keberlanjutan pengelolaan aset desa di masa depan.
Berdasarkan berbagai peraturan dan praktik hukum, status tanah bengkok jelas terikat pada kepentingan desa, bukan sebagai objek yang dapat diperdagangkan secara individual.
Menurut keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya “(A) ” Ya. Saya beli dari pihak Rt sebesar 20 Juta, dan katanya aman kok bang, tidak akan di gusur, tinggal nunggu pemutihan.”Ujarnya.
“Gak bang, saya beli sudah urusan nya ke si penjual di saksikan Rt dan dua belah pihak, gitu aja bang gak ribet, sudah jalan 9 tahun saya di sini sampai punya 3 rumah status tanah bengkok semua, cuma sudah saya jual satu jadi tinggal yang saya tempatin saja.”Ungkapnya.
Pemerintah dari dinas terkait khsusunya dari kecamatan tambelang harus segera sidak ke desa Sukamaju dan desa Sukarapih Kecamatan tambelang Kab.Bekasi terkait jual belibtanah bengkok dengan berdalih oper alih.
(Sugianto)