Beranda Hukum Miris….!!! SDN Karangsatu 02 Karangbahagia Diduga Curi Arus Listrik Tanpa Kilometer Selama...

Miris….!!! SDN Karangsatu 02 Karangbahagia Diduga Curi Arus Listrik Tanpa Kilometer Selama 16 Tahun

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Sungguh Miris…!!! Sekolah negeri yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan justru diduga melanggar ketentuan penggunaan listrik. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangsatu 02, yang terletak di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, disebut telah menggunakan arus listrik tanpa meteran (kilometer) selama lebih dari 16 tahun. Jumat (17/10/2025).

Informasi ini terungkap setelah awak media mencoba konfirmasi terkait adanya rangkap jabatan BPD Desa Karangmukti menjadi PPPK mengajar di SDN Karangmukti 02, dan belum menjelaskan terkait izin dari dinas terkait atas nama “Cecep Sugiarto, dan awak media melihat dan mempertanyakan kejanggalan aliran listrik di lingkungan sekolah tersebut.

Berita Lainnya  Penarikan Mobil di Jalan oleh PT NSC Finance Bekasi Tuai Kritik, Keterlambatan 17 Hari Dinilai Tak Manusiawi

Berdasarkan penelusuran, sambungan listrik di sekolah itu diduga langsung tersambung dari jaringan utama PLN tanpa melalui alat ukur resmi.

“Setahu saya dari dulu tidak pernah terlihat ada kilometer di sekolah itu. Lampu dan peralatan tetap menyala setiap hari, tapi tidak pernah ada petugas PLN yang datang mencatat meteran,” ungkap AN (45), warga sekitar saat ditemui.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Selain diduga melanggar aturan pemakaian tenaga listrik, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak ada pencatatan pemakaian daya secara resmi.

Salah satu warga sebagai aktivis bersuara dan tidak ingin di sebutkan namanya “DN” “Pendidikan di Kabupaten Bekasi sangat tercederai adanya pelanggaran yang dinilai mencontohkan yang tidak baik kepada masyarakat, dan saya menilai kejadian ini sangat memprihatinkan.”Ujarnya.

Berita Lainnya  Polres Tanah Karo Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Situasi Aman dan Terkendali

“Sekolah seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum. Kalau benar selama 16 tahun tidak memakai meteran PLN, ini bisa masuk kategori pelanggaran serius,”Tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Karangsatu 02 belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, ada oknum dari pihak PLN juga mengetahui hal sambungan arus listrik tersebut, ucap pihak sekolah saat di konfrimasi awak media, ini sudah melanggar aturan penggunaan listrik ilegal di lingkungan sekolah tersebut.

Dari keterangan Kepala Sekolah H.Yoyon.S.Pd bahwa kilometer ini akan segera di pasang bersama pembangunan gedung sekolah.”Ucapnya.

Berita Lainnya  Aparat Lambat Tangani Kasus Pemerkosaan Anak dibawah Umur

Hal tersebut, mengapa baru akan di pasang setelah sudah diketahui oleh beberapa pihak, bahwa aliran listrik tersebut dari 2009 tidak pakai kilometer, ini sudah melanggar kode etik sebagai instansi yang seharusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, ini mencoreng nama instansi Sekolah.

Dari pihak sekolah SDN Karangsatu 02 juga memberikan keterangan, “dari 2006 ini sudah tersambung tanpa kilometer, pihak PLN pun sudah tahu bahkan dari pihak desa juga sudah mengetahui.” Ucap H. Yoyon. S.Pd

Masyarakat berharap, PLN dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera melakukan pengecekan lapangan agar kasus ini bisa segera terungkap dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

(Yakub_Singa)

Bagikan Artikel