JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || — Predikat Sekolah Ramah Anak seharusnya menjadi jaminan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas kekerasan bagi peserta didik. Namun ironisnya, kasus bullying justru terjadi di SDN 06 Penjaringan, Jakarta, hingga menyita perhatian publik. Senin (17/11/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu siswa “F” mengalami tindakan perundungan yang dilakukan oleh salah satu teman sekelasnya. Perilaku tidak terpuji itu terjadi di ruang kelas SD Negeri 06 Penjaringan, namun baru terungkap setelah orang tua korban melapor adanya video kekerasan tersebut dan meminta pihak sekolah bertindak tegas dan keadilan serta kerugian.
Adapun kronologi kejadiannya adalah korban “F secara tidak sengaja menjatuhkan botol minuman dari pelaku “H”, atas kejadian tersebut pelaku marah kepada korban dan akhirnya pelaku “H” mulai memukul korban secara bertubi-tubi.

Dengan awal memukul tangan, dilanjutkan memukul dada (Ulu hati) kemudian memukul pinggang, selanjutnya dengan keras memukul pelipis korban, yang mengakibatkan kacamata korban “F” sempat terjatuh dan di pungut oleh korban dan dipakai kembali,
Korban “F sempat meminta maaf dengan tangan di depan dada menandakan korban ingin meminta maaf dengan serius, namun permintaan maaf tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku “H” dan pelaku malah melanjutkan memukul kembali pinggang dari korban, dilanjutkan dengan keras memukul dada (Ulu Hati) dan terakhir pelaku memukul kembali pinggang korban.
Kejadian kekerasan pada anak ini adalah di lingkungan sekolah dengan jumlah guru 40 orang, dan tidak ada satupun yang datang pada saat kejadian, setelah kejadian korban “F dibawa ke UKS juga tidak langsung ditangani penanganan lebih lanjut untuk langsung di bawa ke klinik, padahal korban “F sudah mengalami sesak nafas yang diakibatkan dari kejadian bullying tersebut.
Orang tua korban juga sempat teriak dengan Histeris namun tidak ada satupun Guru yang iba disekolah tersbut untuk membantu membawa ke klinik atau rumah sakit terdekat mengapa harus dipaksa baru iba, dan perlu diketahui ruangan UKS sangatlah dekat sekali dengan ruang kepala sekolah.
Hal tersebut dikemukakan dengan detail oleh orang tua korban melalui kuasa hukumnya, Woko, S.H dari F&R Law Office Bekasi. “Pungkasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penerapan sistem Sekolah Ramah Anak di SDN 06 Penjaringan. Program yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi peserta didik ternyata belum sepenuhnya terimplementasi secara baik. Para orang tua menilai pihak sekolah kurang responsif dalam mencegah maupun menangani kekerasan antarsiswa.

Peristiwa tersebut kemudian terjadi mediasi antara pihak korban yang diwakilkan kuasa hukumnya, dengan pihak sekolah yang dihadiri kepala sekolah Wiwik Ika Yulistyowati, S.pd, MM. Beserta para staff nya pada tanggal 12 November 2025 yang bertempat di ruang kepala sekolah di SDN 06 Penjaringan, Jakarta Utara, pada pukul 13:00 Wib (01 Siang), dan juga dihadiri perwakilan dari kami selaku media yang meliput secara nasional.
Dalam mediasi tesebut belum menghasilkan titik temu, karena pihak sekolah meminta waktu untuk mediasi ulang agar semua pihak termasuk pihak pelaku bullying di pertemukan, dan terjadi kesepakatan akan diadakan mediasi kembali.
Sehabis selesai pertemuan kepsek beserta staff mengunjungi korban “F dan melihat sendiri korban “F masih trauma untuk berangkat ke sekolah dan masih merasakan sedikit sakit di bagian Ulu hatinya, namun sangat di sayangkan ada intervensi dari pihak sekolah yang disampaikan orang tua korban kepada kuasa hukumnya, “tidak usah menggunakan pihak ketiga atas kasus bullying ini.”Pungkasnya.
Padahal menurut orang tuanya kalau tanpa kuasa hukum keluhan dari orang tua korban tidak dihiraukan oleh oknum guru wali kelas SDN 06 Penjaringan pada khsusnya dan sekolahan pada umumnya.
Pada tanggal 13 November 2025 pihak sekolah SDN 06 Penjaringan menghubungi pihak kelurga untuk datang ke sekolah yang rencananya akan bertemu dengan pihak SUDIN SD, namun, karena pihak korban tidak kunjung datang, kepala sekolah Sdri Wiwik Ika Yulistyowati, S.Pd, MM beserta Ibu Qori yang dikatakan kepsek dari SUDIN SD, telah menjenguk korban “F di rumahnya di jln. Pasir, Penjaringan, Jakarta Utara,
Rombongan tersebut menyuruh korban “F untuk berangkat sekolah padahal korban masih dalam keadaan sakit dan masih trauma atas peristiwa bullying yang terjadi padanya. dan spay juga diperlihatkan video amatir yang dikirim dadi teman korban, dan sangat disayangkan, mengapa pihak kepsek dan Sudin menyuruh untuk menghapus video tersebut.
Pada tanggal 14 November 2025, telah dilakukan mediasi kembali tahap 2, yang dihadiri oleh pihak sekolah, orang tua pelaku, penasehat hukum dari korban dan rekan-rekan media, dari pertemuan tersebut juga belum menemukan hasil karena tuntutan dari pihak korban “F yaitu: salah satunya adalah menuntut keadilan dan kerugian, tujuannya agar tidak terjadi lagi korban-korban bullying lainnya di sekolah SDN 06 Penjaringan Jakarta.
“Ya. “Kami sangat kecewa, sekolah menyandang predikat Sekolah Ramah Anak tapi kenyataannya anak kami malah menjadi korban bullying,”ujar salah satu orang tua murid kepada kuasa hukum Woko. SH. yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, sejumlah wali murid menilai bahwa pengawasan guru di sekolah tersebut selama proses belajar mengajar maupun saat anak berada di lingkungan sekolah perlu ditingkatkan agar insiden serupa tidak kembali terulang.
Kasus perundungan di dunia pendidikan bukan pertama kali terjadi, namun dampak psikologisnya dapat sangat serius terhadap perkembangan mental anak. Karena itu, para orang tua mendesak sekolah untuk memberikan sanksi dan pembinaan yang tepat kepada pelaku, sekaligus memastikan adanya pendampingan bagi korban.
Sampai saat ini berita diturunkan, pihak korban “F masih belum bisa masuk sekolah karena kondisi fisik yang belum memungkinkan, karena masih ada bagian dada yang sakit dan mau diperiksakan ke dokter, namun karena ada keterbatasan biaya dari orang tua korban, dan yang paling penting korban “F masih takut dan trauma untuk berangkat ke sekolah karena kekerasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum mengeluarkan keterangan untuk penanganan, maupun langkah pencegahan jangka panjang untuk kedepannya kepada awak media.
Dan peristiwa tersebut kuasa hukum Woko, SH. Dari F&R Low Office Bekasi, mengecam keras sekolah SD Negeri 06 Penjaringan, dengan slogan Sekolah Ramah Anak tidak mencerminkan sekolah ramah anak.
Harapan masyarakat kini tertuju pada pihak sekolah agar predikat Sekolah Ramah Anak bukan hanya slogan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata demi keselamatan dan kenyamanan seluruh siswa.
(Yakub Singa)











