KARAWANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || –Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutagandok Karawang berinisial “JJ harus berjuang keras mencari keadilan setelah sertifikat tanah miliknya diduga hilang di dalam penguasaan pihak bank. Rabu (07/01/2026).
Ironisnya, “JJ kini dalam kondisi lumpuh dan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas, namun tetap memaksakan diri datang demi memperjuangkan haknya.
Kasus ini bermula ketika “JJ mengajukan pinjaman ke BRI dengan menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai agunan. Namun setelah kewajibannya dipenuhi dan hendak mengambil kembali sertifikat tersebut, pihak bank tidak dapat menunjukkan keberadaan dokumen asli miliknya.
Merasa dirugikan, “JJ bersama keluarganya mendatangi kantor BRI Unit Kutagandok untuk meminta kejelasan. Namun hingga kini, pihak bank sedang memproses pembuatan sertifikatnya, tetapi selama 3 tahun sertifikat salah satu nasabah hilang baru akan diproses, ini menunjukan adanya oknum pihak bank BRI Unit Kutagandok.
Nasabah Bank BRI unit Kutagandok yang berinisial “JJ” dan didampingi Kuasa Hukumnya Woko. SH, terpaksa harus melaporkan kepada pihak yang berwenang Karena pihak bank sudah keterlaluan menguasai sertifikat miliknya dan agar kejadian kasus ini tidak terjadi pada nasabah-nasabah Bank Lainnya khususnya nasabah bank BRI
“Saya sudah memenuhi kewajiban sebagai nasabah. Tapi sertifikat saya malah tidak ada. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan, dan saya hanya butuh keadilan,” ujar “JJ dengan suara lirih saat ditemui awak media.
Datang dengan Kursi roda untuk memberikan keterangan sebagai saksi/korban bahwa sertifikatnya diduga telah dihilangkan oleh Oknum Bank BRI Unit Kuta Gandok.
Oknum pihak bank diduga mencoba lari dari tanggungjawab atas dugaan Hilangnya Sertifikat tersebut dengan langsung mengurus penerbitan sertifikat yang baru, dan Kuasa Hukum “JJ Woko. SH, mengatakan, “perbuatan oknum tersebut tetap tidak menghilangkan unsur pidananya selama 3 tahun lebih menguasai sertifikat milik klien kami tanpa kejelasan dan diduga melanggar pasal 372 & 374 KUHP
Hilangnya sertifikat dinilai sebagai kelalaian serius yang dapat merugikan nasabah secara materil maupun imateril.
Masyarakat pun di himbau untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen berharga sebagai agunan kredit, serta meminta transparansi dan bukti administrasi yang lengkap dari oknum pihak perbankan BRI unit Kutagandok Karawang.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut hak seorang nasabah yang dalam kondisi sakit dan lemah secara fisik, namun harus berjuang sendiri menghadapi institusi besar demi mendapatkan kembali sertifikat tanah miliknya.
(Red)











