Beranda News Menteri Bicara Berdasarkan Laporan Masyarakat, Askun: KPP Karawang Harusnya Intropeksi, Bukan Membantah

Menteri Bicara Berdasarkan Laporan Masyarakat, Askun: KPP Karawang Harusnya Intropeksi, Bukan Membantah

KARAWANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Pernyataan KPP Pratama Karawang yang menyebut isu dugaan praktik tidak profesional dalam pelayanan pajak masih “abu-abu” menuai kritik tajam. Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Advokat Senior Karawang, Asep Agustian SH., MH., atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), menilai respons tersebut mencerminkan sikap meremehkan pernyataan seorang menteri yang seharusnya dihormati.

Menurut Askun, pernyataan Menteri Purbaya tentang adanya dugaan pelayanan pajak yang tidak profesional didasarkan pada laporan masyarakat, bukan isu kosong. Karena itu, reaksi KPP yang menyebut hal itu belum jelas justru memperlihatkan lemahnya sensitivitas terhadap kritik publik.

Berita Lainnya  Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan

“Abu-abu yang seperti apa? Sudah jelas menteri bicara berdasarkan laporan masyarakat. Apakah orang yang mengadu harus pakai filter? Mestinya KPP menghormati pernyataan menteri, bukan malah menanggapinya seolah tidak jelas,” tegas Askun kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Ia juga menyoroti bahwa penjelasan kepada publik seharusnya disampaikan oleh pejabat utama, bukan staf yang tidak memahami substansi persoalan.

“Kalau yang bicara hanya staf rumah tangga, apa yang mereka pahami soal substansi pajak? Yang pantas menjawab itu Kepala Kantor Pajak, karena itu tanggung jawab pimpinan,” ujarnya.

Berita Lainnya  Kasus Kavling Suilla, Masih Menjadi Pertanyaan? Kuasa Hukum Suilla, Faisal, S.H Akan Tempuh Jalur Hukum

Askun mengingatkan jajaran pajak di daerah agar tidak bersikap defensif dan alergi terhadap kritik maupun laporan masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang mengadu, dengarkan dan tanggapi dengan santun. Pegawai pajak itu dibayar oleh negara untuk melayani, bukan untuk menegosiasikan segala urusan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai pernyataan Menteri Purbaya justru merupakan langkah positif untuk mendorong transparansi dan pembenahan sistem pelayanan pajak di daerah.

“Pernyataan menteri itu menandakan semangat perubahan. Pajak ini sudah lama tak tersentuh sorotan publik. Jadi jangan tersinggung, tapi introspeksi,” ujarnya menegaskan.

Berita Lainnya  DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Tandatangani Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp2,4 Triliun

Menutup pernyataannya, Askun mendesak KPP Pratama Karawang agar memperbaiki pola komunikasi publik dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Layani masyarakat dengan baik, jawab dengan sopan, jangan asal bunyi. Ingat, Anda pelayan publik yang digaji oleh negara,” pungkasnya.

(Red)

Bagikan Artikel