BEKASI, Jawa Barat || Lingkaraktual.com || – Kasus penipuan dan penggelapan dengan latar belakang hubungan personal kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan mantan suami siri korban, ditangkap jajaran Polsek Cikarang Timur setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik Mila Sumiyati, serta melakukan kekerasan fisik terhadapnya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Cikarang Timur, AKP. Sugiharto, SH. dalam siaran pers pada Senin, 28 Juli 2025. Perkara ini terdaftar dalam LP/B/22/VI/2025/SPKT/Polsek Cikarang Timur dan kini tersangka tengah menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kejadian bermula pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Kampung Kalendrowak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur. Saat itu, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Namun setelah beberapa hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
Ketika ditanya, pelaku berdalih bahwa motor dipinjam temannya. Namun hingga kini, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Ironisnya, sepeda motor tersebut terdaftar atas nama korban sendiri, lengkap dengan STNK resmi sebagai barang bukti.
Tak hanya melakukan penggelapan, kasus ini berkembang menjadi lebih kompleks. Pada Kamis, 12 Juni 2025, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang berakhir dengan tindak kekerasan fisik. Korban mengaku dipukul di bagian kepala, bahu, dan telinga, hingga mengalami memar dan rasa nyeri yang masih dirasakan hingga kini.
Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan personal sebagai mantan suami siri untuk meminjam motor dengan mudah. Hal ini menjadi bagian dari modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur menegaskan bahwa tersangka telah ditahan, dan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan (Tahap 1) guna proses hukum lanjutan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melapor jika mengalami hal serupa. Polri akan hadir memberikan perlindungan dan keadilan,” tegas AKP Sugiharto, SH.
Penyidik Polsek Cikarang Timur saat ini terus mendalami unsur pidana lain yang mungkin muncul dari kasus ini. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian korban dalam melapor dan berkomitmen menyelesaikan perkara secara profesional dan tuntas.
#PolresMetroBekasi
#PolsekCikarangTimur
#PenggelapanMotor
#KekerasanDalamHubungan
#PolriPresisi
#LindungiKorban
(Red)