KAB. BOGOR, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor meluncurkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan penting. Program bertajuk Pelakat Jati atau Pelayanan Akta Perkawinan Jadi Tiga ini ditujukan bagi pasangan non muslim yang ingin mencatatkan perkawinannya secara sah dan terintegrasi.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh tiga dokumen sekaligus, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik dengan status kawin, dalam satu kali proses pelayanan. Layanan diberikan melalui loket Disdukcapil maupun secara jemput bola langsung ke tempat ibadah non muslim pada saat pemberkatan nikah.
Program Pelakat Jati telah menjangkau berbagai wilayah dan tempat ibadah, antara lain GPIAI Efata Cibinong, GPdI Air Siloam Kota Wisata, GBKP Cileungsi, dan Vihara Vimalakirti Gunung Sindur.
Inovasi ini mendapat apresiasi masyarakat karena menyederhanakan prosedur, menghemat waktu, dan meningkatkan kesadaran hukum terhadap pentingnya pencatatan sipil. Pelakat Jati menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam membangun pelayanan publik yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, mengatakan inovasi ini lahir dari keprihatinan atas rendahnya pencatatan perkawinan non muslim di Kabupaten Bogor. Berdasarkan data tahun 2023, masih banyak pasangan non muslim yang belum mencatatkan perkawinannya secara resmi, sebagian terkendala akses, waktu, dan informasi.
“Dengan inovasi Pelakat Jati, kami hadir lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi setiap pasangan,” ujar Hadijana.
Ia menjelaskan, pelayanan ini tidak dipungut biaya dan telah mencatatkan ratusan pasangan non muslim melalui berbagai tempat ibadah seperti gereja, vihara, dan kelenteng di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, pasangan juga dapat mendaftar melalui aplikasi SILOKA, kemudian datang ke loket Disdukcapil untuk proses verifikasi dan pencetakan dokumen.
Pelayanan jemput bola dilakukan berdasarkan permohonan pasangan kepada Disdukcapil, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kehadiran petugas saat pemberkatan berlangsung.
“Kami menargetkan inovasi ini dapat mendorong peningkatan cakupan pencatatan perkawinan non muslim hingga 90 persen dari target tahunan. Harapan kami, setiap warga mendapatkan hak administratifnya secara utuh dan sah,” tambah Hadijana.
Editor: Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten
(D.F & Red)