KARAWANG, JAWA BARAT || LINGKARAKTUAL.COM || – Kuasa hukum Woko, S.H dan Faisal, S.H dari F&R Law Office Bekasi secara resmi melaporkan Bank BRI Unit Kutagandok ke Polres Karawang. Laporan tersebut terkait dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) asli milik salah satu nasabah yang dijadikan agunan pinjaman. Selasa (16/12/2025).
Laporan pengaduan itu telah disampaikan langsung oleh pihak kuasa hukum ke Polres Karawang dengan membawa sejumlah bukti pendukung. Woko, S.H selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa sertifikat asli milik kliennya diduga hilang saat berada dalam penguasaan pihak bank.
“Kami melaporkan dugaan kelalaian serius yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Unit Kutagandok karena sertifikat asli milik klien kami tidak dapat dikembalikan hingga saat ini. Padahal dokumen tersebut merupakan aset penting dan bernilai tinggi,” ujar Woko, S.H kepada awak media, Selasa (16/12/2025)
Senada dengan itu, Faisal, S.H menegaskan bahwa pihak bank seharusnya bertanggung jawab penuh atas keamanan dokumen agunan nasabah. Menurutnya, hilangnya sertifikat asli dapat menimbulkan kerugian besar serta rasa tidak aman bagi nasabah perbankan.
“Ini bukan persoalan sepele. Sertifikat tanah adalah dokumen negara. Jika benar hilang, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak bank,” tegas Faisal, S.H.
Menurut Woko, SH & Faisal, S.H tindakan Oknum Bank BRI yang diduga menghilangkan Jaminan Debitur adalah bisa dikenakan Hukuman secara Pidana yaitu Pasal 372KUHP (Penggelapan) dan 374KUHP (Penggelapan dengan Jabatan) yaitu kapasitasnya sebagai pegawai Bank BRI dan Bisa dituntut Ganti Rugi baik material maupun immaterial yaitu Pasal 1365KUHPer (Perbuatan melawan Hukum).
Pihak kuasa hukum berharap Polres Karawang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, serta mengusut tuntas dugaan kelalaian yang terjadi. Mereka juga meminta agar hak-hak kliennya dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI Unit Kutagandok belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Yakub Singa)











