Beranda Hukum KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Haji Muhamad Kunang Serta...

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Haji Muhamad Kunang Serta Sarjani Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA || LINGKARAKTUAL.COM || – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap (suap ijon proyek) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jumat (19/12/2025).

Ade Kuswara Kunang (ADK) Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, diduga sebagai penerima suap dan H. M. Kunang (HMK) Ayah dari Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami, diduga turut sebagai penerima suap dan perantara. SRJ (Sarjani) Pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, mengamankan 10 orang terkait dugaan suap proyek.

Berita Lainnya  Kabel Listrik Menjuntai di Pemukiman Warga, PLN Didorong Segera Lakukan Perbaikan demi Keselamatan Publik

Setelah pemeriksaan, Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan Sarjani (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang “ijon” proyek dari SRJ senilai sekitar Rp 9,5 miliar, diberikan dalam beberapa tahap melalui perantara sebagai uang muka atau jaminan proyek yang akan datang.

Selain itu, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari pihak lain dengan jumlah sekitar Rp 4,5 miliar sepanjang 2025.

Berita Lainnya  Penyapu Koin di Jalur Pantura Indramayu Tolak Kompensasi Rp50 Ribu, Klaim Penghasilan Harian Capai Rp150 Ribu

KPK mengungkap bahwa HM Kunang berperan sebagai perantara dalam penerimaan suap dan sering meminta uang kepada pihak pemberi di lingkungan pemerintahan dan SKPD, memanfaatkan kedekatan dengan anaknya yang menjabat sebagai Bupati.

Ade Kuswara & HM Kunang (penerima): Pasal-pasal terkait penerimaan hadiah/keuntungan dalam UU Tipikor juncto KUHP.
SRJ (pemberi): Pasal-pasal terkait pemberian suap menurut UU Tipikor.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bekasi Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf kepada warga Bekasi atas kejadian ini saat berada di Gedung KPK.

(Red)

Bagikan Artikel