Beranda Hukum Kok Bisa!!! Perusahaan Air Kemasan Merek Minsqua Ambil Mata Air Tanah di...

Kok Bisa!!! Perusahaan Air Kemasan Merek Minsqua Ambil Mata Air Tanah di Tengah Permukiman, Staff: Klaim Sudah Diizinkan Dinas Kabupaten Bekasi

KARANG SENTOSA, KABUPATEN BEKASI, LINGKARAKTUAL.COM – Aktivitas pengambilan air tanah oleh perusahaan air minum kemasan merek Minsqua dari CV. Fayyad Fakhira Rahmah di tengah kawasan permukiman warga menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Sabtu (21/02/2026).

Pasalnya, lokasi pengambilan sumber air berada di area yang padat penduduk, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan ketersediaan air tanah bagi warga sekitar.

Salah satu staf perusahaan Minsqua “Uud mengungkapkan, “bahwa kegiatan pengambilan air tersebut disebut telah mendapatkan izin dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ya. Kami sudah di izinkan oleh Pemerintah Dinas Kabupaten Bekasi, semua tim ahli sudah turun kesini, tidak ada masalah. Ujarnya “Uud saat di konfirmasi awak media.

Berita Lainnya  Pimpinan Redaksi Media Lingkaraktual.com Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional dan HUT IWO Indonesia ke-8

Uud sebagai staf Minsqua mengatakan, bahwa semua sudah lengkap perizinan nya. Ironisnya. Izin tersebut tidak diperlihatkan saat di konfirmasi, dan U mengatakan bahwa dokumen izin tersebut ada di bos.

Kami sudah berkordinasi dengan Pemerintah setempat seperti RW, RT, Kepala Desa Karang Sentosa, “itu sudah kami berikan konfensasi.” Ucap Uud.

“Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan publik mengenai prosedur perizinan yang sebenarnya.

Salah satu warga menilai, Bahwa pengambilan air tanah skala industri di wilayah permukiman berpotensi menimbulkan berbagai dampak, di antaranya:
– Penurunan debit air sumur warga
– Risiko kekeringan saat musim kemarau
– Penurunan muka air tanah
– Potensi kerusakan lingkungan sekitar

Berita Lainnya  Peringatan HPN dan HUT IWO Indonesia Ke-8, Berjalan Penuh Hikmat dan Semangat Kebersamaan di Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok

“Air di rumah saya kuning dan agak kotor dan terkadang lama keluarnya, kalau kelamaan bisa tidak ada air, apalagi musim kemarau.” Ujar salah satu warga sekitar dalam keluhan nya.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi perizinan, termasuk:
– Apakah telah dilakukan kajian lingkungan?
– Apakah lokasi sesuai dengan tata ruang wilayah?
– Apakah ada sosialisasi kepada warga?
– Apakah kementrian ESDM mengizinkan?
– Apakah Desa Karang Sentosa Mengizinkan?

Sejumlah pihak meminta instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas serta dampak aktivitas perusahaan air kemasan bermerk Minsqua tersebut.

Berita Lainnya  Mudik Lebih Aman dan Lancar, Menkomdigi Siapkan 386 Posko Digital dan Portal Terpadu Nasional

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten bekasi, agar tidak merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengambilan air tanah.

Warga memohon agar Pemerintah Provinsi bahkan tingkat Pemerintah pusat untuk menindak tegas, jika ditemukan unsur prosedur yang salah agar masyarakat mendapatkan keadilan untuk hidup yang layak tidak kekurangan air.

(AS)

Bagikan Artikel