Beranda Hukum Ketua DPC LSM PENJARA JM Hendro, Melaporkan Pembongkaran Jembatan Penghubung Kp Srengseng...

Ketua DPC LSM PENJARA JM Hendro, Melaporkan Pembongkaran Jembatan Penghubung Kp Srengseng Jaya Desa Sukadarma dengan Kp Bungur Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani

KABUPATEN BEKASI, Jawa Barat || LINGKARAKTUAL.COM || – Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM-PENJARA), JM. Hendro, melaporkan pembongkaran jembatan penghubung Kp. Srengseng Jaya, Desa Sukadarma dengan Kp. Bungur Desa Sukamulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, jembatan yang dibangun dengan anggaran Pemerintah yang notabene uang rakyat tersebut, dibongkar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hari ini, barusan kita masukan laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Ada aturannya terkait asset Pemerintah, bukan main bongkar aja begitu. Jembatan itu dibangun pakai APBD,” tegas Hendro kepada Lingkar Aktual.com, Kamis (11/9/2025).

Berita Lainnya  Human Initiative (HI) Menyalurkan Bantuan Renovasi Musholla At-taqwa di Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi

Dikatakan Hendro, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi penilaian kondisi asset, penetapan alasan pengapusan dan pengajuan izin ke pihak yang berwenang.“Dan pelaksanaan pembongkaran yang didokumentasikan dan berita acara serta penghapusan asset dari daftar inventaris secara administrative oleh pihak pengelola barang. Ngak cukup cuma hanya diaminkan Lurah sama Camat,” sindir Hendro.

Lebih jauh Hendro mengatakan, pembongkaran aset Pemerintah tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar seperti penghapusan atau pengalihan asset dapat berpotensi masuk dalam kategori perbuatan tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya  "Slogan Manis, Prlayanan Miris?? PLN Karawang Dikriitik Tajam Pasca Padam Mendadak"

“Khususnya yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut, mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelasnya.

Termasuk, lanjut Hendro, baik Lurah maupun Camat yang menyalahgunakan kewenangan, atau kesempatan yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya secara melawan hukum, yang dapat merugikan Keuangan Negara.
“Setiap aset Pemerintah yang dibongkar atau dialihkan tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang benar dapat mengakibatkan kerugian bagi Keuangan Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ulasnya.

Berita Lainnya  Polda Jabar Gelar Shalat Ghaib untuk Driver Ojek Online, Alm. Affan Kurniawan

Untuk itu, tambah Hendro, pihaknya, DPC LSM PENJARA, Kabupaten Bekasi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, untuk segera menanggapi laporannya terkait pembongkaran asset milik Pemerintah secara serampangan.

“Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan Asset Negara, sehingga termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang masuk unsur perbuatan korupsi,” pungkasnya.

(Red)

Bagikan Artikel