PEBAYURAN, KAB.BEKASI || LINGKARAKTUAL.COM || – Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (Bos) SDN 01 bantar jaya kecamatan pebayuran kabupaten bekasi Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik terungkap adanya penyimpangan 2 kegiatan pengembangan perpustakaan dan perawatan sarana dan prasarana kegiatan yang dinilai tidak transparan dan di duga fiktif kuat dugaan penyelewengan dana bos ratusan juta rupiah oleh pihak sekolah. Selasa (26/08/2025).
Untuk di ketahui total dana bos yang di kelola SDN 01 bantar jaya pada tahun 2023 sebesar Rp 439,576.400 dan pada tahun 2024 sebesar Rp 437,005,000
hasil penelusuran dan konfirmasi media ini kepada pihak sekolah dan kordinator wilayah ( korwil) pendidikan yang justru berakhir pada sikap tertutup serta enggan memberikan data dasar jumlah siswa, guru PNS
Dana bos merupakan program pemerintah pusat memakai dana APBN dan APBD non fisik yang wajib di kelola sekolah secara mandiri akuntabel dan sesuai juknis ( petunjuk teknis) yang di atur kementerian pendidikan namun SDN 01 bantar jaya sejumlah item kegiatan yang seharusnya di laporkan secara terbuka justu memunculkan pertanyaan publik.
Beberapa pos penggunaan dana yang tidak di realisasikan antara lain pengembangan perpustakaan / pojok baca dan perawatan sarana dan prasarana
Kepala sekolah SDN 01 bantar jaya Rohmayati Spd. Saat di konfirmasi media melalui saluran telepon seluler tidak ada tanggapan bahkan tidak mau menjawab.
Menurut sumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pola penyaluran dan pelaporan bos SDN 01 bantar jaya selama dua tahun terakhir menunjukkan adanya indikasi kegiatan fiktip serta pemalsuan dokumen SPJ untuk kebutuhan pertanggung jawaban admnistrasi lebih lanjut sumber mendesak dinas pendidikan kabupaten bekasi serta inspektorat daerah untuk segera melakukan Audit terhadap pengguna dana bos SDN 01 bantar jaya ini bukan hanya soal administrasi tapi potensi korupsi harus di audit dan di umumkan ke publik ucapnya,
Masyarakat berhak mengetahui kemana arah dana bos yang notabene berasal dari keuangan negara untuk mencerdaskan anak bangsa keterbukaan informasi publik di lembaga pendidikan khususnya terkait dana bos juga di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kasus SDN bantar jaya 01 menjadi gambaran potret buram management sekolah yang masih tertutup terhadap prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik bila di biarkan praktek seperti ini dapat menciptakan budaya permisif terhadap penyimpangan anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam membangun generasi masa depan.
Hingga berita ini di terbitkan tidak ada satupun rincian anggaran atas kegiatan tersebut yang di buka ke publik korwil pendidikan pebayuran saat di sambangi oleh awak media pihak korwil sedang tidak ada di kantor bahkan tak satupun pegawai yang ada di kantor korwil pebayuran
(Masda Hendrayana)