TANAH KARO, Sumatera Utara || LINGKARAKTUAL.COM || – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperkuat, terutama melalui pelaksanaan Operasi Dian Toba 2025 yang sedang berjalan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penimbunan atau penyelundupan BBM subsidi. Jika masyarakat melihat adanya kejanggalan seperti mobil boks atau kendaraan tidak wajar yang ikut antre BBM subsidi, segera laporkan kepada kami,” tegas AKP Rasmaju Tarigan.
Polres Tanah Karo menyediakan Call Center 110 dan Hotline 0813-9604-9200 bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi atau tindak pidana lainnya.
Langkah cepat dan peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keadilan distribusi BBM subsidi agar benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
(Bz.Laia)