TANAH KARO, Sumatera Utara || LINGKARAKTUAL.COM || – Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa BBM subsidi bukanlah hak semua orang, melainkan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak sesuai ketentuan pemerintah.
“BBM bersubsidi ini merupakan bentuk perhatian negara kepada masyarakat kecil, bukan untuk pelaku usaha besar atau oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Mari jaga bersama, jangan biarkan subsidi ini dirampas oleh mereka yang tidak berhak,” Tegas AKP Rasmaju Tarigan.
Ia juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dan Polres Tanah Karo akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran, baik dalam bentuk penimbunan, pengoplosan, hingga penyaluran ilegal.

Selain penegakan hukum, Satreskrim Polres Tanah Karo juga aktif melakukan patroli, monitoring, serta koordinasi dengan pihak SPBU dan instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran distribusi di lapangan.
AKP Rasmaju Tarigan mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polres Tanah Karo.
“Diam saat melihat pelanggaran subsidi sama buruknya dengan pelakunya. Laporkan, jangan diam,” Pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo secara menyeluruh.
(Bz.L)











