CIKARANG, KABUPATEN BEKASI, LINGKARAKTUAL.COM – Upaya pemberantasan peredaran obat keras daftar G kembali digencarkan jajaran kepolisian. Polres Metro Bekasi bersama unsur Forkopimda melakukan operasi terpadu di wilayah Kampung Kavling, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K.,SH.,MH ini melibatkan unsur TNI, Satpol PP, serta perangkat pemerintah daerah.
Operasi dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin yang dinilai meresahkan warga, khususnya kalangan remaja.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan obat keras ilegal. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan ribuan butir obat keras daftar G berbagai jenis serta beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Ia juga menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen bersama Forkopimda untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran obat keras daftar G tanpa izin sangat membahayakan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan dan patroli rutin untuk memastikan wilayah Kabupaten Bekasi bersih dari praktik ilegal ini,” tegasnya Sumarni.
Sementara itu, perwakilan Forkopimda menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian. Sinergitas lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat keras yang kerap menyasar lingkungan permukiman padat penduduk.
Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga Kampung Kavling menyambut baik operasi tersebut dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.
(Red)











