Beranda News Kang Akur Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Dalam Rapat...

Kang Akur Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD subang

SUBANG ,Jawa barat ||LINGKARAKTUAL.COM|| – Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi (Kang Akur) menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Selasa (6/5/2025), yang digelar di Ruang Rapat DPRD Subang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman dan didampingi oleh Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna serta Wakil Ketua III Udaya Romantir.

Selain penyampaian Nota Pengantar oleh Wakil Bupati Subang, Rapat Paripurna juga membahas dua agenda lainnya, yaitu:
1. Penjelasan Pimpinan Komisi IV DPRD atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
2. Penjelasan Pimpinan Bapemperda atas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP).

Berita Lainnya  Disdagin Kabupaten Bogor Luncurkan DIRGA, Sistem Pemantauan Harga Sembako Secara Real Time

Dalam paparannya, Kang Akur menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan dilebur bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

“Perubahan ini menjadi bagian dari upaya membangun dan mengembangkan inovasi daerah. Peran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Kang Akur.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Subang Zainal Mufid menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan karena masih adanya ketimpangan kompetensi tenaga kerja di Subang. Menurutnya, mayoritas tenaga kerja masih memiliki pendidikan dasar dan belum memiliki sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan pasar.

Berita Lainnya  Kamboja Terkenal dengan Judi Online nya, Gubernur Provinsi Kandal Diminta untuk Menindak Terhadap Kawasan ini

“Tenaga kerja seharusnya mampu menunjukkan kompetensinya melalui sertifikasi. Namun, hingga kini akses terhadap pelatihan keterampilan kerja masih terbatas,” jelasnya.

Adapun penjelasan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP) disampaikan oleh Elina Henafya selaku Pimpinan Bapemperda. Ia menekankan bahwa Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Elina menguraikan bahwa Perda tersebut akan mengatur antara lain:
1. Kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Kabupaten Subang;
2. Proyeksi kebutuhan rumah dan permukiman hingga tahun 2045;
3. Strategi pembangunan berbasis wilayah, termasuk kawasan strategis;
4. Zonasi pembangunan dan keterpaduan dengan RTRW dan RPJMD;
5. Mekanisme pendanaan melalui partisipasi swasta dan masyarakat;
6. Pengendalian, pelaporan, dan evaluasi.

Berita Lainnya  Bupati Bogor Terima Resimen 1 Brimob Bahas Keamanan Wilayah

“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menghadirkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan berwawasan lingkungan,” pungkas Elina.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Daerah lingkup Setda, para Kepala OPD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
(Deden Kcr & Crew)

Bagikan Artikel