LEIHITU, MALUKU || LINGKARAKTUAL.COM || – Langit di Kecamatan Leihitu seolah meredup. Di balik hijaunya pepohonan dan ketenangan desa-desa pesisir yang selama ini dikenal ramah dan religius, tersimpan luka mendalam yang mengguncang nurani masyarakat. Sebuah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat ke permukaan, meninggalkan trauma, amarah, dan pertanyaan besar tentang perlindungan anak di negeri ini.
Foto yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan seorang pria yang diduga kuat sebagai oknum pelaku. Sosok itu kini menjadi buronan aparat kepolisian, menghilang dari hadapan hukum, seakan berusaha lari dari tanggung jawab moral, sosial, dan hukum atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, yang paling menyayat bukanlah pelarian sang terduga, melainkan jerit sunyi korban—seorang anak yang seharusnya tumbuh dalam pelukan rasa aman, bukan dalam bayang-bayang ketakutan dan trauma yang bisa membekas seumur hidup.
Kejahatan terhadap Anak: Luka yang Tak Terlihat, Namun Menganga.
Pelecehan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah kejahatan terhadap masa depan, sebuah tindakan biadab yang merampas hak anak atas rasa aman, martabat, dan perkembangan psikologis yang sehat. Dampaknya tidak berhenti pada satu waktu atau satu tempat, melainkan menjalar panjang ke dalam kehidupan korban: rasa takut, depresi, kehilangan kepercayaan, bahkan kehancuran mimpi.
Masyarakat Leihitu kini berada dalam kegelisahan kolektif. Orang tua diliputi kecemasan, anak-anak dibayangi rasa was-was, dan kepercayaan sosial yang selama ini dijaga perlahan terkikis. Desa yang dahulu menjadi simbol kebersamaan kini dipenuhi bisik-bisik dan keresahan.
Pelaku Buron, Hukum Diuji Fakta bahwa terduga pelaku masih bebas berkeliaran menjadi tamparan keras bagi rasa keadilan publik. Aparat kepolisian didesak untuk bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam memburu dan menangkap yang bersangkutan. Hukum tidak boleh kalah oleh persembunyian, apalagi oleh ketakutan.
Negara, melalui aparat penegak hukum, memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa tak ada satu pun pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang lolos dari jerat hukum. Penangkapan pelaku bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan simbol kehadiran negara di sisi korban.
Seruan Moral: Lindungi Anak, Selamatkan Masa Depan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak—pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas—bahwa perlindungan anak bukan sekadar slogan.
Ia membutuhkan keberanian untuk bersuara, kepedulian untuk melapor, dan kesadaran kolektif untuk tidak menutup-nutupi kejahatan atas nama rasa malu atau hubungan sosial.
Anak-anak bukan objek. Mereka adalah amanah. Dan setiap kejahatan terhadap mereka adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Masyarakat Leihitu, dan Maluku secara umum, kini menanti: menanti keadilan ditegakkan, menanti pelaku dipertanggungjawabkan, dan menanti negara hadir sepenuhnya. Semoga kasus ini tidak berakhir dalam sunyi, tidak terkubur oleh waktu, dan tidak dilupakan oleh nurani kita semua.
Karena satu anak yang terluka adalah luka bagi kita bersama.
( E.R.Kalauw )











